View Full Version
Kamis, 27 Oct 2016

Pengadilan Banding Mesir Kukuhkan Vonis Seumur Hidup Pemimpin Tertinggi IM Mohammed Badie

KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan Mesir telah mengukuhkan hukuman seumur hidup terhadap pemimpin puncak kelompok Ikhwanul Muslimin yang sekarang dilarang di negara itu dan 36 orang lain, termasuk mantan menteri, dalam dakwaan pembunuhan dan kekerasan, dan mengukuhkan hukuman mati terhadap 10 orang lain yang diadili in absentia.

Pengadilan Banding mengeluarkan putusan itu pada hari Rabu (26/10/2016), menolak banding oleh Mohammad Badie, Mursyid Aam Ikhwanul Muslimin.

Putusan itu terjadi dua tahun setelah pengadilan pidana memvonisnya dan 36 lainnya penjara seumur hidup.

47 terdakwa, termasuk mantan menteri pemuda dan persediaan, telah didakwa dengan pembunuhan, percobaan pembunuhan, melawan otoritas, menyerang polisi, sabotase, dan memblokir jalan utama di kota Delta Nil Qalyubia.

Kasus ini berawal pada Juli 2013, pasca penggulingan yang dipimpin militer terhadap Presiden Muhammad Mursi.

Badie, 73, dibawa ke rumah sakit pada bulan Juli setelah ia menderita kolaps sirkulasi tiba-tiba saat di penjara.

Dewan Revolusi Mesir telah menyatakan keprihatinan tentang kondisi Badie di penjara.

"Badie dan pembangkang lainnya ditahan dalam kondisi bahwa semua organisasi hak asasi manusia internasional melihat sebagai terlampau mengerikan dan mengalami penyiksaan, malnutrisi, kepadatan penghuni dan pemutusan perawatan medis," katanya dalam sebuah pernyataan pada saat itu.

Sebelumnya pada hari Sabtu, sebuah pengadilan banding menguatkan hukuman 20 tahun terhadap presiden terguling Mursi.

Putusan ini adalah putusan final pertama melawan Mursi atas tuduhan yang timbul dari pembunuhan demonstran selama demonstrasi anti-pemerintah pada tahun 2012.

Amnesty International yang berbasis di London mengecam sidang awal sebagai "parodi keadilan".

Ikhwanul Muslimin telah masuk dalam daftar hitam dan ditargetkan dalam tindakan keras yang telah menewaskan ribuan pendukungnya dan puluhan ribu dipenjara sejak 2013 kudeta militer. (st/TNA)


latestnews

View Full Version