ANKARA, TURKI (voa-islam.com) - Larangan jilbab untuk personil sipil perempuan yang bertugas di militer Turki telah diangkat, menurut sebuah putusan yang dipublikasikan dalam lembaran resmi yang diterbitkan pada hari Jum'at (11/12/2016).
Keputusan itu mengatakan bahwa para perempuan yang bekerja di bawah Angkatan Bersenjata Turki, Komando Umum Gendarmerie dan Komando Penjaga Pantai sekarang akan mematuhi kode berpakaian dari lembaga-lembaga negara lainnya, yang memungkinkan mereka untuk memakai jilbab.
Personil sipil militer laki-laki juga bisa menumbuhkan jenggot dan tidak diharuskan untuk memakai dasi selama bulan-bulan musim panas, menurut peraturan baru.
Saat ini ada 30, 000 personil sipil yang bekerja di bawah militer Turki.
Pemerintah Partai AK yang sebelumnya menghapus larangan jilbab serupa di universitas-universita pada awal 2011, dan di lembaga-lembaga negara dan parlemen pada akhir 2013.
Larangan itu telah diberlakukan hampir 90 tahun, ketika itu ditetapkan sebagai bagian dari berdirinya republik sekuler Turki pada pada tahun 1923. (st/tds)