GAZA, PALESTINA (voa-islam.com) - Gerakan Hamas yang berbasis di Gaza dan warga Arab-Palestina anggota parlemen Knesset (parlemen Israel) telah mengecam komite menteri Israel karena menyetujui RUU yang akan membatasi seruan adzan bagi umat Muslim untuk melaksanakan shalat.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan hari Ahad (13/11/2016) koalisi Joint List dari anggota parlemen Arab di Knesset mengatakan "hukum rasis" untuk mengurangi volume panggilan adzan - dengan melarang penggunaan pengeras suara - mengancam hak Muslim untuk bebas menjalankan keyakinan mereka.
Panggilan adzan bagi Muslim untuk melaksanakan shalat merupakan bagian integral dari budaya dan tradisi Palestina, koalisi menegaskan, menuduh pemerintah sayap kanan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengadopsi kebijakan "rasis dan Islamofobia".
Sementara itu Hamas, yang telah memerintah Jalur Gaza yang diblokade sejak 2007, mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Ahad "Melarang Adzan adalah provokasi keterlaluan untuk sentimen umat Islam di mana-mana dan gangguan tidak dapat diterima dalam ibadah dan praktik keagamaan."
Komite Menteri Israel untuk Legislasi menyetujui rancangan undang-undang itu sebelum mereka diajukan ke Knesset, di mana mereka kemudian harus melewati tiga putaran pemungutan suara sebelum menjadi hukum.
Netanyahu mengklaim hari Ahad bahwa RUU itu mendapatakn dukungan luas orang-orang Yahudi, sementara warga Palestina telah mengutuk langkah itu sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan warga negara untuk beribadah. (st/tds)