KUWAIT, KUWAIT (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan Kuwait pada Senin (26/12/2016) menghukum seorang wanita Filipina 10 tahun penjara setelah memvonis dia bergabung dengan Islamic State (IS) dan merencanakan serangan.
Keputusan tersebut, yang belum final, juga menyerukan mendeportasi pada wanita berusia 32 tahun tersebut setelah menjalani masa hukumannya.
Wanita itu ditangkap pada bulan Agustus, dua bulan setelah tiba di negara Teluk kaya minyak untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Pada saat itu, kementerian dalam negeri mengklaim ia telah mengaku menjadi anggota dari IS dan merencanakan serangan di kerajaan tersebut.
Wanita itu mengatakan kepada interogator bahwa suaminya adalah seorang pejuang aktif IS di Libya dan ia memintanya untuk datang ke Kuwait dari Filipina sebagai asisten rumah tangga, menurut kementerian itu.
Pengadilan Kuwait telah dihukum sejumlah anggota, simpatisan dan pendana dari IS ke berbagai penjara.
Pada bulan Oktober, polisi Kuwait menangkap seorang sopir Mesir yang dicurigai sebagai anggota dari IS, setelah ia menabrakkan sebuah truk sampah ke sebuah truk pick-up yang membawa lima orang Amerika.
Pihak berwenang di bulan Juli mengatakan mereka telah membongkar tiga sel IS yang merencanakan serangan, termasuk pemboman jibaku terhadap sebuah kuil Syi'ah dan terhadap target kementerian dalam negeri.
Sebuah bom jibaku terkait IS menewaskan 26 peziarah pada bulan Juni tahun lalu ketika ia meledakkan dirinya di sebuah kuil minoritas Syiah Kuwait, dalam serangan tersebut terburuk dalam sejarah negara Teluk tersebut. (an/AFP)