ATHENA, YUNANI (voa-islam.com) - Yunani tidak akan mengekstradisi satu pun dari delapan tentara Turki buronan, yang dikatakan oleh pemerintah Turki memiliki hubungan dengan upaya kudeta gagal Juli 2016, hakim Mahkamah Agung, mengatakan hari Kamis (26/1/2017).
Keputusan Mahkamah Agung ini adalah final dan datang setelah dua putaran banding.
"Hak asasi manusia adalah jalan yang lebih mulia daripada adanya kemungkinan bersalah," kata salah satu juri pada kasus ini, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.
Delapan tentara tersebut -. Mayor Ahmet Guzel, Mayor Gencay Boyuk, Kapten Feridun Coban, Sersan Mesut Firat, Kapten Abdullah Yetik, Kapten Ugur Ucan, Kapten Suleyman Ozkaynakci dan Sersan Bilal Kurugul - melarikan diri dari Turki beberapa jam setelah kelompok militer nakal yang berupaya melakukan kudeta Juli 2016 yang menewaskan sedikitnya 248 orang dan lebih dari 2.000 terluka dikalahkan.
Mereka tiba di Yunani dengan menggunakan helikopter Black Hawk dan segera meminta suaka, takut untuk kehidupan mereka jika mereka kembali ke Turki. (st/bwb)