AMERIKA SERIKAT (voa-islam.com) - Para pejabat dari tim Donald Trump mengungkapkan pada hari Jum'at (27/1/2017) bahwa pemerintahannya saat ini sedang mempelajari kemungkinan menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris.
Kantor berita Reuters Jum'at mengutip penasihat transisi Trump, yang menolak disebutkan namanya karena sensitivitas isu tersebut, yang mengatakan: "Aku tahu itu telah dibahas. Saya mendukung itu. "
Sebuah faksi yang dipimpin oleh Michael Flynn, Penasihat Keamanan Nasional Trump, ingin menambahkan Ikhanul Muslimin ke dalam dafta organisasi teroris asing Departemen Luar Negeri dan Departemen Keuangan AS, kata sumber-sumber.
Sang penasihat mengatakan tim Flynn membahas menambahkan kelompok itu ke dalam daftar kelompok teroris namun mengatakan pada akhirnya itu belum jelas kapan atau apakah pemerintah pada akhirnya akan melanjutkan langkah semacam itu.
Ikhwanul Muslimin di Mesir ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Mesir pimpinan Abdel Fattah Al-Sisi pada tahun 2013. Kelompok ini juga tercatat sebagai kelompok teroris di negara-lain, termasuk Uni Emirat Arab.
Gedung Putih masih belum berkomentar tentang masalah itu.
Diperkirakan untuk keputusan semacam itu, jika diambil, memiliki dampak pada isu-isu regional dan hubungan AS dengan sekutu Timur Tengah dan Afrika Utara, terutama Turki yang dipimpin oleh AKP Partai berakar Islamis dari Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Sebelum mengungkap kecenderungan pemerintahan AS memasukkan Ikhwanul Muslimin dalam daftar sebagai sebuah organisasi teroris, tiga senator, termasuk Senator Ted Cruz, bulan ini memperkenalkan undang-undang untuk menambahkan Ikhwanul Muslimin ke dalam daftar tersebut.
Perkembangan baru ini juga datang setelah Trump menegaskan dalam sebuah wawancara televisi dengan Fox News tekadnya untuk meningkatkan hubungan dengan rezim Mesir pimpinan presiden Abdel-Fattah Al-Sissi dan menyatakan dukungan untuk langkah-langkah Kairo untuk melawan mujahidin. (st/AA)