AMERIKA SERIKAT (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan banding federal AS telah menolak permintaan oleh Departemen Kehakiman untuk segera memberlakukan kembali larangan perjalanan Donald Trump, The New Arab melaporkan hari Ahad (5/2/2017).
Pemerintahan Trump telah membuat permintaan itu pada Ninth Circuit Court of Appeals setelah seorang hakim Seattle pada hari Jum'at menangguhkan sementara larangan perjalanan pada warga dari tujuh negara mayoritas Muslim.
Otoritas AS termasuk Departemen Luar Negeri dan Departemen Keamanan Dalam Negeri kemudian menyatakan mereka tidak akan memberlakukan larangan kontroversial Trump.
Banding Departemen Kehakiman menyusul omelan berapi-api dari Trump di Twitter di mana ia mengecam keputusan "konyol" hakim untuk menangguhkan larangan tersebut.
Keputusan terbaru dari Pengadilan Banding Ninth Circuit AS berarti larangan itu akan tetap ditunda hingga akhir pekan, sampai kasus tersebut ditelaah secara menyeluruh. Pengadilan memberi tenggat waktu Senin (06/02) pada Gedung Putih dan pemerintah untuk memberikan argumen tambahan.
Pembatasan perjalanan, yang mulai berlaku sepekan yang lalu, telah mendatangkan malapetaka di bandara di seluruh Amerika, memicu banyak protes dan meninggalkan banyak orang yang berharap untuk mencapai Amerika Serikat terlantar. (st/TNA)