View Full Version
Selasa, 07 Feb 2017

Israel Legalkan Pemukim Yahudi Rebut Tanah-tanah Milik Warga Palestina di Tepi Barat

TEL AVIV, ISRAEL (voa-islam.com) - Sebuah RUU yang kontroversial telah disahkan oleh parlemen Zioinis Israel pada hari Senin (6/2/2017), melegalkan puluhan pos-pos pemukiman Yahudi Israel yang dibangun di atas tanah pribadi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

Hukum tersebut, disetujui oleh 60 anggota parlemen dengan 52 menentang, lolos pembacaan ketiga dan terakhir setelah Perdana Menteri Benyamin Netanyahu mengatakan ia telah memperbarui masalah ini dengan pemerintah AS.

Anggota parlemen sayap kanan Bezalel Smotrich memuji pengesahan RUU itu menjadi undang-undang, berterima kasih kepada orang-orang Amerika untuk memilih Donald Trump sebagai presiden, "tanpa mereka hukum ini mungkin tidak akan lolos".

Smotrich, partai Rumah Yahudi, mengatakan lolosnya undang-undang itu adalah "hari bersejarah bagi gerakan pemukiman dan untuk Israel.

"Hari ini Israel memutuskan bahwa pengembangan pemukiman di Yudea dan Samaria [Tepi Barat] adalah sebuah kepentingan Israel. Dari sini kita beralih untuk memperluas kedaulatan Israel [di Tepi Barat] dan terus membangun dan mengembangkan permukiman di seluruh negeri."

Menjelang pemungutan suara, kepala oposisi dan pemimpin Partai Buruh Isaac Herzog mengecam "hukum tercela tersebut", menyuarakan kekhawatiran bahwa hal ini akan memaksa lebih banyak warga Palestina ke Israel dan merusak mayoritas Yahudi di negara itu.

"Pemungutan suara malam ini bukan untuk atau terhadap para pemukim, bukan kepentingan Israel," kata Herzog. Hukum itu akan "mencaplok jutaan warga Palestina ke Israel", dia memperingatkan, dan membuka tuntutan hukum untuk tentara dan politisi Israel di pengadilan kriminal internasional.

"Kereta yang berangkat dari sini hanya akan berhenti di Den Hag," katanya, menurut Haaretz.

"Mobil ini akan membawa dakwaan internasional terhadap para prajurit dan perwira Israel dan Yahudi. Dakwaan ini akan ditandatangani oleh Perdana Menteri Israel."

Hukum yang kontroversial itu akan memungkinkan Israel untuk menyatakan tanah pribadi warga Palestina yang dibangun di atasnya permukiman atau pos-pos sebagai milik negara, menolak pemilik hak untuk menggunakan atau menguasai tanah mereka sambil menunggu proses untuk menentukan status tanah-tanah tersebut.

Langkah itu juga akan menambahkan 16 pemukiman dan pos-pos ke dalam daftar wilayah potensial yang undang-undang itu dapat terapkan.

Sementara itu, perintah pembongkaran terhadap pemukiman dan pos-pos yang diklaim oleh pemilik Palestina akan dibekukan selama satu tahun sampai resolusi tercapai atas status mereka.

Pembangunan pemukiman Israel ilegal Yahudi berada di bawah perhatian internasional baru-baru ini setelah disahkannya resolusi dewan keamanan PBB pada bulan Desember, dimana itu mengutuk permukiman sebagai "pelanggaran mencolok" dari hukum internasional dan hambatan bagi perdamaian. (st/ptv)


latestnews

View Full Version