AMSTERDAM, BELANDA (voa-islam.com - Senat Belanda pada hari Selasa menyetujui undang-undang yang akan mencabut kewarganegaraan Belanda para mujahidin berkewarganegaraan ganda, di tengah ketakutan atas kembalinya para jihadis yang telah bergabung dengan kelompok-kelompok jihad seperti bekas afiliasai Al-Qaidah di Suriah, Jabhat Al-Nusrah dan Islamic State (IS) di Suriah dan Irak.
Seperti dilansir ARA News hari Rabu (8/2/2017), proposal itu mengizinkan Menteri Keamanan dan Kehakiman untuk mencabut kewarganegaraan Belanda dari warga tersebut tanpa proses pengadilan.
Undang-undang ini termasuk jihadis Belanda yang telah bergabung dengan grup yang terdaftar sebagai organisasi 'teroris' oleh PBB seperti Jabhat Al-Nusrah atau IS.
Pemerintah Belanda takut para jihadis yang kembali bisa menimbulkan ancaman bagi keamanan Belanda.
Namun, dengan undang-undang baru ini jihadis Belanda tidak akan bisa kembali ke Belanda karena mereka juga akan dilarang memasuki negara itu.
Sekarang dengan IS kehilangan banyak wilayah, beberapa pejuang asing berpikir untuk pulang kembali ke rumah.
Seorang wanita Belanda yang menyerah diri kepada Peshmerga Kurdi di sekitar kubu IS di Mosul pada bulan September dicurigai oleh otoritas peradilan Belanda mendukung ISIS dan merencanakan serangan.
Menteri akan memberitahukan pengadilan tentang pencabutan kewarganegaraan jika warga tersebut tidak mengajukan banding dalam waktu empat minggu. (an/ARA)