KOTA KUWAIT, KUWAIT (voa-islam.com) - Mahkamah Agung Kuwait pada hari Ahad (19/2/2017) memvonis seorang birokrat tingkat atas dengan hukuman 10 tahun penjara karena bergabung dan berjuang dengan Islamic State (IS) di Suriah dan Irak.
Pengadilan juga mendenda warga negara Kuwait yang tidak disebutkan namanya tersebut, yang merupakan seorang pejabat tinggi di kota Kuwait, sebesar $ 30.000 (dan menghukum dia karena menyerukan orang lain untuk bergabung dengan IS.
Keputusan itu sudah final dan tidak bisa banding.
Pengadilan Kuwait telah dihukum sejumlah anggota, simpatisan dan donatur IS ke berbagai penjara.
Sebuah pengadilan yang lebih rendah pada bulan Desember menghukum seorang wanita Filipina selama 10 tahun penjara setelah dia bergabung dengan IS dan merencanakan serangan.
Pihak berwenang di bulan Juli mengatakan mereka telah membongkar tiga sel IS yang merencanakan serangan, termasuk pemboman jibaku terhadap sebuah masjid Syi'ah dan terhadap target kementerian dalam negeri.
Seorang pembom jibaku asal Saudi yang terkait IS menewaskan 26 penganut Syi'ah pada bulan Juni 2015 ketika ia meledakkan dirinya di sebuah masjid minoritas Syi'ah di Kuwait. (st/AFP)