LONDON, INGGRIS (voa-islam.com) - Amnesty International (AI) pada Selasa (14/3/2017) mengecam putusan oleh Mahkamah Uni Eropa (ECJ) yang mengatakan pengusaha dapat mencegah pekerja mereka dari memakai simbol-simbol keagamaan, termasuk jilbab.
Keputusan itu "memberikan kelonggaran yang lebih besar untuk pengusaha untuk mendiskriminasikan perempuan - dan laki-laki - dengan alasan keyakinan agama," menurut kelompok hak asasi.
AI mendesak negara-negara Uni Eropa untuk bereaksi terhadap keputusan tersebut.
Putusan Selasa datang dalam menanggapi pengadilan banding di Belgia dan Prancis menyerukan pada ECJ setelah dua kasus wanita Muslim dipecat karena memakai jilbab.
Samira Achbita mengambil tindakan setelah ia telah dikeluarkan sebagai resepsionis di perusahaan keamanan G4S di Belgia pada tahun 2006.
Dalam kasus kedua, perusahaan IT Prancis Micropole memberhentikan Asma Bougnaoui pada tahun 2008. (st/aa)