ACEH BESAR (voa-islam.com)—Dua pelaku sabung ayam, Alem Suhadi (57) dan Amel Akim (60) yang merupakan pemeluk Buddha dihukum cambuk. Eksekusi hukum cambuk dilakukan sebanyak sembilan kali pada Jumat, 10 Maret 2017 lalu di hadapan ratusan masyarakat Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
Jumlah cambuk sembilan kali di bagian punggun ini sudah dikurangi karena mereka telah ditahan lebih dari satu bulan sejak polisi menangkap mereka saat beradu ayam di Aceh Besar pada 1 Januari 2017.
Dalam proses hukumnya, Alem dan Amel akan dihukum hukuman penjara sesuai dengan KUHP. Namun keduanya dengan sukarela memilih hukuman cambuk.
"Kami hidup di Aceh, sehingga kami harus mematuhi peraturan di wilayah kami,” kata Alem kepada AFP, tak lama setelah dicambuk.
Pemilihan hukuman cambuk secara sukarela tersebut rupanya disoal oleh biksu radikal asal Myanmar, Ashin Wirathu. Ashin tak terima kedua pemeluk Buddha dihukum cambuk yang dinilai penganiayaan.
Biksu yang bertanggungjawab atas tewasnya ribuan muslim Rohingya ini mengancam akan menyerang Aceh dan nelayan Indonesia yang ketahuan berlayar di area mereka.
“Tidak ada satu pun umat Buddha yang dianiaya kecuali kami akan membalasnya, ” tuturnya.
"Kami telah membantai ratusan ribu muslim di Myanmar, tak ada yang dapat membendung kami ke Aceh," ujar biksu Ashin.
"Para biksu sudah dibekali kemampuan militer. Kami tidak hanya akan mengusir umat muslim di Myanmar, tapi juga di Asia Tenggara ini. Agar kedamaian tercipta abadi," ketusnya. * [Dbs/Syaf/Voa-islam.com]