View Full Version
Senin, 10 Apr 2017

Anggota Parlemen Mesir Serukan Pelarangan Total 'Burqa Yahudi'

KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Seorang anggota parlemen Mesir mengatakan para anggota parlemen sedang menyusun undang-undang yang akan melarang wanita mengenakan burqa di lembaga pemerintah setelah menuduh cadar yang menutupi wajah penuh adalah sebuah "tradisi Yahudi".

Amna Nosseir mengklaim pada hari Ahad (9/4/2017) bahwa larangan yang diusulkan itu akan berada dalam kepentingan terbaik bagi masyarakat Mesir dan bahwa dia telah berjuang melawan burqa selama 40 tahun terakhir.

Surat kabar yang berbasis di London Asharq al-Awsat melaporkan, Sabtu, mengutip sumber tanpa nama di parlemen, bahwa beberapa anggota parlemen bekerja pada penyusunan larangan burqa tersebut.

Nosseir mengklaim pada hari Rabu bahwa burqa - yang dikenal dalam bahasa Arab sebagai niqab - memiliki asal-usul dalam hukum agama Yahudi.

"Dalam Perjanjian Lama, Anda menemukan dalam bab 38 bahwa para pemuka agama Yahudi memberitahu Anda bahwa jika wanita Yahudi meninggalkan rumah tanpa menutupi wajah dan kepala maka mereka melanggar hukum agama Yahudi," kata sang anggota parlemen selama wawancara dengan media lokal.

"Saya telah mengumpulkan sekitar 20 teks-teks dalam otoritas agama Yahudi yang benar-benar melarang perempuan dari menampilkan wajah dan kepala mereka," klaim Nosseir.

Hanya satu sekte kontroversial kecil Yudaisme ultra-ortodoks yang menyerukan bagi para perempuan untuk mengenakan penutup seluruh tubuh bergaya burqa.

Mesir sudah memiliki undang-undang terhadap niqab yang berlaku.

Pada 2015, Universitas Kairo melarang staf akademik mengenakan niqab di kelas karena "menghalangi komunikasi siswa-guru".

universitas kemudian melarang mahasiswa keperawatan dan kedokteran dari memakainya di sekolah-sekolah medis dan dalam rumah sakit pendidikan. (st/TNA)


latestnews

View Full Version