ANKARA, TURKI (voa-islam.com) - Kabinet Turki telah memperpanjang keadaan darurat di negara itu selama tiga bulan hanya satu hari setelah Presiden Recep Tayyip Erdogan memenangkan referendum memperluas kekuasaan eksekutifnya.
Keadaan darurat awalnya diterapkan menyusul kudeta yang gagal di negara itu pada 15 Juli. Sejak itu, ia telah diperpanjang dua kali.
Keputusan untuk perpanjangan ketiga dibuat Senin (17/4/2017), setelah pertemuan Dewan Keamanan Nasional (MGK) yang diketuai oleh Erdogan.
"Rekomendasi itu dipertimbangkan dan Dewan Menteri menandatangani untuk memperpanjang keadaan darurat selama tiga bulan dari hari Rabu," Wakil Perdana Menteri Numan Kurtulmus.
Kurtulmus menekankan bahwa perpanjangan itu bertujuan untuk memberdayakan pemerintah untuk “melawan kelompok teroris." 'Dalam perjuangan ini, apapun yang diperlukan akan dilakukan,' tambahnya.
Keadaan darurat telah memungkinkan pemerintah untuk meluncurkan tindakan keras pada mereka diyakini telah memainkan peran dalam kudeta yang gagal.
Aksi besar-besaran, yang telah melihat lebih dari 40.000 ditangkap dan lebih dari 100.000 ditangguhkan dari pekerjaan mereka, telah menghadapi peningkatan kecaman internasional, terutama dari Eropa, dimana pemerintah percaya Ankara telah bertindak di luar aturan hukum.
Keadaan darurat akan berakhir pada 19 April dan perpanjangan itu datang satu hari setelah negara itu memilih untuk perubahan konstitusi yang sangat mendorong kekuasaan Erdogan.
Reformasi tersebut akan mengubah sistem parlemen Turki menjadi kepresidenan; kantor perdana menteri akan dihapuskan; Presiden akan menunjuk kabinet dan jumlah wakil presiden yang tidak ditentukan, dan akan dapat memilih dan menghapus pegawai negeri senior tanpa persetujuan parlemen.
Perubahan juga akan berpotensi membuat Erdogan terus berkuasa sampai 2029. Dia telah berada di sana sejak tahun 2003. (st/ptv)