View Full Version
Rabu, 03 May 2017

Kelompok Yahudi Ultra-Ortodoks Bakar Bendera Israel saat Perayaan Hari Kemerdekaan Negara Zionis

YERUSALEM, PALESTINA (voa-islam.com) - Saat orang-orang Israel di seantero negeri melakukan perayaan Hari Kemerdekaan Israel ke-69 pada hari Selasa (2/5/2017), sekelompok Yahudi ultra-Ortodoks di Yerusalem justru membakar bendera Zionis Israel.

Rekaman video yang disiarkan oleh Channel 10 TV menunjukkan sekelompok pria dewasa dan remaja laki-laki dari lingkungan ultra-Orthodox Mea Shearim di Yerusalem berdiri mengelilingi lingkaran api unggun, saat seseorang melambaikan sebuah bendera besar, ke depan dan ke belakang dalam kobaran api.

Beberapa segmen masyarakat ultra-Orthodox menolak untuk mengakui Negara Israel dan menentang Zionisme, karena kepercayaan mereka bahwa pembentukan sebuah negara Yahudi seharusnya hanya datang setelah kedatangan Mesias (Juru Selamat) Yahudi.

Beberapa juga membakar bendera Israel selama liburan Lag B'Omer, tanggal tradisional kematian Rabbi Shimon Bar Yochai, seorang bijak Yahudi abad pertama Masehi, ditandai dengan perayaan, api unggun dan pesta.

Banyak orang Yahudi Ultra-Orthodox tidak bertugas di tentara Israel dan menjalankan sistem pendidikan mereka sendiri, namun menerima berbagai hibah dari pemerintah. Orang ultra-Ortodoks cenderung belajar di seminari agama, sementara istri mereka bekerja.

Menurut hukum baru Israel penodaan bendera akan mendapatkan hukuman berat selain penjara.

Pada bulan Maret tahun lalu, anggota parlemen Nava Boker (Likud) mengusulkan sebuah undang-undang - yang dipahami ditujukan pada demonstran Palestina - untuk memberikan hukuman yang lebih berat bagi siapa pun yang menodai bendera Israel. Pada bulan Juli rencana undang-undang itu menjadi undang-undang.

"Mungkin penjara bukanlah hukuman yang cukup berat. Mungkin kita harus membuat undang-undang yang akan mencabut kewarganegaraan dari orang-orang yang menurunkan bendera. Seseorang yang tidak tahu bagaimana menghormati negara tidak memiliki alasan untuk mendapatkan keuntungan dari hak istimewa [kewarganegaraan]," Boker memposting di Facebook pada saat itu.

Perundang-undangan saat ini mengizinkan pemenjaraan sampai tiga tahun, atau denda sampai dengan NIS 50.000 ($ 13.000). Mereka yang terbukti melakukan kejahatan juga dapat dicabut haknya, termasuk akses terhadap perawatan kesehatan nasional dan tunjangan pengangguran dan bahkan beasiswa pendidikan tinggi.

Tidak jelas apakah otoritas Israel akan mengambil tindakan atas pembakaran bendera yang dilakukan oleh kelompok Yahudi Ortodoks tersebut. (st/TOI)


latestnews

View Full Version