KARACHI, PAKISTAN (voa-islam.com) - Pakistan pada Kamis kemarin (11/5/2017) mengumumkan sebuah kebijakan "stick-and-carrot" untuk sekitar satu juta pengungsi Afghanistan yang tidak memiliki dokumen.
Kebijakan tersebut - yang diumumkan oleh Kementerian Negara Bagian dan Perbatasan - tampaknya telah memberikan perlindungan hukum kepada pasukan keamanan negara tersebut untuk "melecehkan" pengungsi yang tidak berdokumen.
"Ada tawaran untuk warga negara Afghanistan dalam kesepakatan tersebut. Ini adalah pendekatan 'wortel dan tongkat'. Jika warga negara Afghanistan mendapatkan diri mereka terdaftar, mereka tidak akan dilecehkan oleh polisi," ungkap Letnan Jenderal Abdul Qadir Baloch, menteri federal untuk negara bagian dan wilayah perbatasan seperti dikutip oleh Dawn News Kamis kemarin.
Berdasarkan peraturan tersebut, otoritas pendaftaran database nasional - NADRA - akan mendirikan lebih dari 50 pusat untuk mendaftarkan pengungsi Afghanistan di seluruh negeri.
Setiap pusat akan diawaki oleh seorang perwakilan dari pemerintah Afghanistan guna memverifikasi dokumen-dokumen pengungsi, kata menteri tersebut dalam sambutannya pada saat penandatanganan kesepakatan antara kementerian dan NADRA di ibukota Islamabad pada hari Kamis.
"Pengungsi yang tidak berdokumen akan dirazia polisi," tambahnya.
Ada sekitar 3 juta pengungsi Afghanistan yang berdokumen dan tidak berdokumen yang tinggal di Pakistan, sehingga menjadikan mereka populasi pengungsi terbesar di dunia setelah orang-orang Suriah di Turki.[fq]