View Full Version
Ahad, 21 May 2017

Pengadilan Militer Hamas Vonis Mati 3 Terdakwa Pembunuh Mazen Fuqaha

JALUR GAZA, PALESTINA (voa-islam.com) - Pengadilan militer di Jalur Gaza pada hari Ahad (21/5/2017) menjatuhkan hukuman mati tiga orang atas pembunuhan seorang komandan militer Hamas yang gerakan perlawanan Palestina tersebut menuduh Israel sebagai dalangnya.

Setelah persidangan yang berlangsung empat hari, dua terdakwa dijatuhi hukuman gantung dan satu lagi ditembak, kata pengadilan militer.

Pembunuhan Mazen Fuqaha di tengah Jalur Gaza yang dikelola Hamas pada bulan Maret mengejutkan gerakan perlawanan Palestina tersebut dan meningkatkan kemungkinan terjadinya babak baru kekerasan dengan Zionis Israel.

Hamas segera menyalahkan musuh bebuyutannya, yang telah memeranginya dalam tiga perang sejak 2008, dan menerapkan pembatasan perbatasan yang ketat pada mereka yang ingin meninggalkan daerah kantong Palestina tersebut.

Israel belum mengkonfirmasi atau membantah tuduhan itu. 

Namun menteri pertahanan Israel, Avigdor Lieberman, telah mengklaim bahwa kematian Fuqaha adalah hasil perselisihan internal di Hamas.

Dalam keputusan pengadilan hari Ahad, tersangka utama, Ashraf Abu Leila, 38, dijatuhi hukuman penjara setelah dihukum karena pembunuhan. Yang lainnya diidentifikasi hanya sebagai Hisyam A., 44, yang juga dijatuhi hukuman gantung, dan Abdallah N., yang akan menghadapi regu tembak.

Mereka terbukti telah berkolaborasi dengan Israel.

Fuqaha telah bertugas membentuk sel untuk sayap militer Hamas di Tepi Barat yang diduduki.

Dia telah bertahun-tahun berada di penjara Israel sebelum dibebaskan sebagai bagian dari kesepakatan pertukaran narapidana tahun 2011 dimana seorang tentara Zionis, Ghilad Shalit, yang ditangkap dan ditawan oleh Hamas selama 5 tahun, ditukar dengan 1000 lebih tahanan Palestina yang ada di penjara Israel. (st/MEE)


latestnews

View Full Version