NEW DELHI, INDIA (voa-islam.com) - Pemerintah India pada hari Jumat kemarin (26/5/2017) melarang penjualan sapi dan kerbau di pasar hewan untuk disembelih.
Menurut aturan baru yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Hutan dan Perubahan Iklim India, seseorang hanya dapat membawa ternak ke pasar terbuka setelah mengajukan pernyataan tertulis bahwa ternak tidak akan dijual dengan tujuan untuk disembelih.
Keputusan tersebut tentu saja dapat merugikan para petani dan pedagang daging Muslim di negara tersebut secara besar-besaran karena pemberitahuan baru tersebut juga melarang penjualan sapi jantan, sapi betina, hingga unta.
Petani tidak punya pilihan selain memelihara ternak mereka yang sudah tua atau tidak berbobot daripada menjualnya seperti dulu, lapor Worldbulletin.
Pedagang daging Muslim, yang telah menghadapi kekerasan dari kelompok preman Hidu, akan memiliki masalah dalam menemukan hewan untuk disembelih. Mereka yang berurusan dengan perdagangan kulit juga akan merasa sulit mendapatkan bahan mentah.
Sapi dianggap suci dalam agama Hindu. Setelah Perdana Menteri Narendra Modi berkuasa pada tahun 2014, banyak negara bagian di India memberlakukan undang-undang yang lebih keras mengenai pembunuhan sapi.
Pada tanggal 31 Maret, membunuh seekor sapi di negara bagian barat Gujarat dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup setelah Majelis Negara mengubah Undang-undang Pelestarian Hewan Gujarat diubah menjadi lebih keras.[fq]