WASHINGTON (voa-islam.com) - Pemerintahan presiden Donald Trump saat ini mulai memperketat syarat pemberian visa bagi warga negara lain yang hendak memasuki Amerika Serikat, lapor The Independent.
Pemohon visa AS harus melengkapi kuesioner baru yang mengharuskan melaporkan kegiatannya di media sosial selama lima tahun terakhir dan informasi biografi dari 15 tahun terakhir.
Pemerintahan Trump menyetujui proses pemeriksaan yang lebih ketat pada tanggal 23 Mei lalu, yang memungkinkan pejabat konsuler meminta pemohon visa memperlihatkan aktivitas mereka di media sosial, alamat email dan nomor telepon dari lima tahun terakhir, alamat rumah, pekerjaan dan riwayat perjalanan 15 tahun terakhir, setelah nomor pasport.
Seorang pejabat Departemen Luar Negeri mengatakan bahwa pertanyaan baru akan diberikan saat pejabat menentukan bahwa informasi semacam itu diperlukan untuk mengkonfirmasi identitas atau melakukan pemeriksaan keamanan nasional yang lebih ketat.
Langkah-langkah tersebut telah menuai kritik dari berbagai kalangan, dengan banyak alasan karena dianggap bertentangan dengan kebutuhan serta proses yang sangat memberatkan.
Babak Yousefzadeh, presiden Asosiasi Pengacara Amerika Iran, mengatakan kepada Reuters, "Amerika Serikat memiliki salah satu proses aplikasi visa yang paling ketat di dunia. Kebutuhan untuk memperketat proses aplikasi benar-benar tindakan yang tidak jelas."
Meskipun syarat baru itu bersifat sukarela, kegagalan untuk memberikan informasi dapat menunda atau mencegah pemrosesan aplikasi visa individu sesuai dengan formulir.[fq]