View Full Version
Selasa, 20 Jun 2017

Rezim Bahrain Akan Cabut Paspor Warganya yang Pergi, Berada atau Bahkan Transit di Qatar

MANAMA, BAHRAIN (voa-islam.com) - Tak puas hanya memutuskan hubungan diplomatik, memblokade dan mengkriminalisasi siapapun mereka yang bersimpati dengan Qatar, kini Bahrain mengeluarkan aturan baru akan mencabut paspor warganya yang pergi, berada atau bahkan hanya transit di negara itu saat bepergian ke negara lain.

Kementerian Dalam Negeri Bahrain telah mengeluarkan perintah mencabut paspor warga Bahrain manapun yang melakukan perjalanan ke Qatar, berada di sana, atau bahkan melintasi tanah Qatar ke negara lain, akan dicabut.

Jaringan televisi Bahrain Lualua melaporkan pada hari Selasa (20/6/2017) bahwa Menteri Dalam Negeri Rashid bin Abdullah Al Khalifah telah mengeluarkan perintah berdasarkan keputusan kabinet 5 Juni.

Menurut laporan tersebut, pelanggar larangan tersebut juga akan dilarang mengajukan paspor baru.

Pada tanggal 5 Juni, Bahrain, Emirat, Arab Saudi, dan Mesir memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar, menuduh negara itu mendukung terorisme dan mendestabilisasi wilayah tersebut. Mereka juga menghentikan lalu lintas darat, udara, dan darat dengan Qatar, yang secara efektif memberlakukan blokade di negara ini.

Setelah pemutusan hubungan diplomatik, Bahrain melarang warganya melakukan perjalanan ke Qatar. Sementara itu, warga Qatar juga dilarang masuk Bahrain, dan semua warga Qatar yang tinggal di Bahrain diberi waktu 14 hari untuk pergi.

Rezim Bahrain juga mengumumkan bahwa mereka akan memenjarakan siapa pun yang mengungkapkan simpati kepada Qatar atas sanksi yang diberlakukan di negara tersebut oleh blok negara-negara yang dipimpin oleh Saudi.

"Setiap ekspresi simpati dengan pemerintah Qatar atau penentangan terhadap tindakan yang diambil oleh pemerintah Bahrain, baik melalui media sosial, Twitter, atau bentuk komunikasi lainnya, adalah tindak pidana yang dapat dihukum hingga lima tahun penjara dan sebuah denda" kata pernyataan Kementerian Dalam Negeri pada 8 Juni.

Undang-undang tersebut telah "memakan korban" dengan ditangkapnya seorang warga Bahrain yang dicurigai telah memposting komentar ke jejaring sosial yang melanggar aturan" bersimpati dengan Qatar.  

Keputusan Bahrain datang hanya sehari setelah Uni Emirat Arab mengadopsi tindakan serupa dan memperingatkan bahwa simpati terhadap Qatar dapat membuat orang-orang di penjara sampai 15 tahun. (st/ptv)


latestnews

View Full Version