BERLIN, JERMAN (voa-islam.com) - Parlemen Jerman pada hari Jum'at (30/6/2017) memilih untuk melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Kanselir Angela Merkel membebaskan anggota partai konservatif untuk memilih sesuai "hati nurani mereka" daripada mengikuti garis partai.
Merkel, yang akan mencari masa jabatan keempat dalam sebuah pemilihan nasional pada 24 September, mengatakan kepada wartawan setelah keputusan penting itu bahwa dia telah menolak tindakan tersebut karena dia yakin bahwa pernikahan sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang Jerman adalah antara seorang pria dan seorang wanita.
Tapi dia mengatakan bahwa keputusannya adalah keputusan pribadi, dan menambahkan bahwa dia telah menjadi yakin dalam beberapa tahun terakhir bahwa pasangan sesama jenis harus diizinkan untuk mengadopsi anak-anak.
Norbert Lammert, presiden parlemen, mengatakan 393 anggota parlemen memilih untuk menyetujui amandemen tersebut, sementara 226 suara menentang dan empat abstain.
Banyak negara Eropa lainnya, termasuk Prancis, Inggris dan Spanyol, telah melegalkan pernikahan sesama jenis.
Pengumuman Merkel pada hari Senin bahwa dia mengizinkan anggota parlemen untuk memberikan suara pada pernikahan sesama jenis sesuai dengan hati nurani masing-masing membuat kemarahan beberapa orang di blok konservatif tradisional Katolik.
Namun analis politik mengatakan bahwa isu tersebut kemungkinan akan pudar dari pikiran para pemilih pada saat pemilihan September berlangsung.
Jerman telah mengizinkan pasangan sesama jenis untuk memasuki kemitraan sipil sejak 2001, namun perkawinan sesama jenis tetap ilegal.
Semua mitra koalisi potensial Merkel setelah pemilihan 4 September, termasuk Demokrat Sosial kiri tengah penantangnya, Martin Schulz, telah menyerukan agar pernikahan sesama jenis dilegalkan. (st/Reuters)