View Full Version
Senin, 03 Jul 2017

Saudi CS Beri Tambahan Waktu 48 Jam Pada Qatar untuk Patuhi Tuntutan Mereka

RIYADH, ARAB SAUDI (voa-islam.com) - Arab Saudi dan tiga sekutunya yang menuduh Qatar mendukung terorisme telah menyetujui permintaan Kuwait untuk memperpanjang batas waktu 48 jam pada hari Ahad (2/7/2017) bagi Doha untuk dipatuhi, menurut sebuah pernyataan gabungan di kantor berita negara Saudi SPA.

Tanpa menyatakan apakah Qatar telah menolak ultimatum tersebut seperti yang diperkirakan secara luas, kantor berita Kuwait KUNA mengatakan Emir Kuwait Sheikh Sabah Al-Ahmad Al-Jaber Al-Sabah telah meminta Arab Saudi dan tiga negara lainnya yang memboikot Qatar untuk memberinya sebuah perpanjangan waktu.

Kuwait telah bertindak sebagai mediator setelah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain dan Mesir memutuskan hubungan diplomatik dan perjalanan dengan Doha, menuduhnya mendukung terorisme dan menjadi sekutu musuh regional Iran.

Qatar telah menyatakan tuduhan itu tidak berdasar dan menteri luar negerinya, Sheikh Mohammed bin Abdulrahman al-Thani, mengatakan tuntutan yang sulit - termasuk menutup televisi Al Jazeera yang berbasis di Qatar dan mendepak keluar tentara Turki yang berbasis di sana - dibuat untuk ditolak.

Negara-negara tersebut telah mengancam sanksi lebih lanjut terhadap Qatar jika tidak memenuhi daftar 13 tuntutan yang diajukan ke Doha melalui Kuwait 10 hari yang lalu.

Mesir mengatakan pada hari Ahad bahwa para menteri luar negeri dari empat negara pemboikot akan bertemu di Kairo pada hari Rabu untuk membahas Qatar, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Mereka belum menentukan sanksi lebih lanjut apa yang dapat mereka lakukan di Doha, namun bankir komersial di wilayah tersebut percaya bahwa bank-bank Saudi, Emirati, dan Bahrain mungkin mendapat panduan resmi untuk menarik simpanan dan pinjaman antar bank dari Qatar.

Departemen Luar Negeri AS, yang merupakan sekutu semua negara yang terlibat, mendukung peran Kuwait sebagai mediator dan meminta kedua belah pihak dalam perselisihan untuk menahan diri. (st/MeMo)


latestnews

View Full Version