NAGEV, ISRAEL (voa-islam.com) - Pemerintah Israel telah mencabut kewarganegaraan ratusan - bahkan mungkin ribuan - orang Arab Israel di wilayah selatan Negev selama dua tahun terakhir, harian Israel Haaretz mengungkapkan pada hari Jum'at (25/8/2017).
Menurut surat kabar tersebut, Kementerian Dalam Negeri Israel telah mengubah status orang-orang Arab Israel ini dari "warga negara" menjadi "penghuni", yang menyebabkan hilangnya banyak hak-hak dasar mereka.
Bereaksi terhadap laporan tersebut, Talab Abu Arar, seorang anggota Knesset (parlemen Israel) Arab Israel, menuntut agar kementerian itu menghentikan langkah tersebut.
Menurut Abu Arar, kewarganegaraan mereka diam-diam dilucuti oleh kantor kementerian di kota Beersheba (kota terbesar Negev) ketika warga Arab Israel mengajukan permohonan untuk memperbarui kartu identitas nasional atau paspor mereka.
Dalam sebuah pernyataan, Juma Azbarga, anggota Knesset Arab Israel dari koalisi Joint Arab List , menegaskan: "Kami tidak akan duduk diam dalam menghadapi upaya untuk secara bertahap mengeluarkan kita dari tanah air kita ... dan mendelegitimasi eksistensi kita."
"Pencabutan kewarganegaraan membuat kita rentan terhadap pelecehan dan membatasi kebebasan bergerak kita," tambahnya, menunjukkan bahwa non-warga negara tidak memiliki hak untuk memilih atau menjalankan pemilihan umum.
Menggambarkan langkah tersebut sebagai "bertentangan dengan hukum Israel sendiri", Azbarga menambahkan: "Kewarganegaraan kita berasal dari kehadiran kita di tanah air dan sejarah kita - ini tidak bergantung pada kehendak beberapa pejabat nakal." (st/MeMo)