WINA, AUSTRIA (voa-islam.com) - Dua wanita berusia 41 dan 26 menyerang seorang gadis Muslim muda di sebuah stasiun metro Wina dengan alasan bahwa dia telah melanggar undang-undang larangan burqa, yang berlaku efektif 1 Oktober, laporan media Austria.
Polisi dipanggil ke tempat kejadian saat konfrontasi tersebut menjadi bentrokan fisik.
Jurubicara polisi Daniel Fürst mengatakan dalam sebuah pernyataan kepada pers bahwa wanita yang dicekik tersebut tidak melawan polisi dan membuka penutup wajahnya untuk identifikasi.
Namun polisi tetap mencatat wanita tersebut karena penolakannya untuk mematuhi undang-undang larangan burqa.
Menurut undang-undang yang baru, mereka yang tidak mematuhi larangan burqa dapat dibawa ke kantor polisi untuk identifikasi. Mereka yang menolak untuk mengungkap wajah mereka bisa didenda hingga 150 euro ($ 168).
Larangan tersebut dirancang oleh Menteri Integrasi dan Luar Negeri Eropa Sebastian Kurz dan disetujui oleh parlemen pada bulan Mei.
Pelarangan burqa atau pakaian lain yang menutupi wajah mengikuti langkah serupa di negara-negara Uni Eropa lainnya, dimulai dengan Prancis pada tahun 2011. (st/tds)