TEL AVIV, ISRAEL (voa-islam.com) - Warga negara Israel Wissam Zubidat, penduduk kota Sakhnin di Arab utara, pada hari Kamis (19/10/2017) dijatuhi hukuman sampai lima tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Haifa karena bergabung dengan Islamic State (IS) di Irak bersama istri dan anak-anaknya.
Hukuman yang dia hadapi adalah hukuman paling berat yang pernah diberikan kepada warga negara Israel karena bergabung dengan IS, media Ibrani melaporkan.
Pada bulan Juni 2015, Zubidat bepergian dengan istri dan tiga anaknya, yang berusia 8, 6 dan 3, ke Romania, di mana mereka meninggalkan telepon mereka untuk menghindari dilacak, dan terus ke Turki. Dari Turki keluarga tersebut menuju Mosul di Irak.
Di sana, Zubidat mengikuti program pelatihan dasar IS, di mana dia berjanji setia kepada Islamic State, dan mempelajari "studi ideologis dan agama," menurut putusan tersebut.
Di sana Zubidat juga dipersenjatai dengan senapan AK-47 dan peralatan amunisi lainnya.
Selama masa jabatannya sebagai tentara tempur IS, Zubidat terlibat dalam beberapa pertempuran dengan tentara Irak, dan juga ikut serta dalam menggali sebuah bungker bawah tanah.
Pada awal 2016, Zubidat cedera di kakinya saat terjadi baku tembak dengan tentara Syi'ah Irak.
Sementara Zubidat bertempur, istrinya Sabreen sedang bekerja di rumah sakit di Mosul, dan anak-anak mereka bersekolah di sekolah setempat.
Keluarga tersebut memutuskan untuk kembali ke Israel pada bulan Juli 2016, dan setelah 10 kali usaha untuk menyeberangi perbatasan Suriah-Turki, Zubidat sekeluarga ditangkap oleh polisi Turki, yang menyerahkan mereka ke Israel.
Zubidat divonis pada bulan Juni 2017 karena menghubungi agen asing, mengambil bagian dalam sebuah organisasi jihad, mengambil bagian dalam pelatihan militer terlarang dan tindak pidana berat lainnya.
Istri Zabidat dikirim ke penjara selama 50 bulan pada bulan Maret.
Hal tersebut dinyatakan dalam putusan bahwa Wissam "lebih dominan" dalam kejahatan yang dia lakukan bersama istrinya, karena dia ikut serta dalam kegiatan militer untuk IS.
Para hakim menyatakan dalam putusan tersebut bahwa potensi kerusakan dari tindak pidana Zubidat sangat besar, dan bahwa bergabung dengan sebuah organisasi jihad ekstrem dapat menimbulkan bahaya nyata bagi keamanan Negara Zionis Israel. (st/jp)