KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Pengadilan di Mesir telah menghukum putra Presiden terguling Muhammad Mursi selama tiga tahun penjara karena tuduhan bahwa dia diduga memiliki senjata pada saat penangkapannya pada 2016.
Pengacara Ikhwanul Muslimin Abdel-Moneim Abdel-Maqsoud mengatakan kepada wartawan bahwa keputusan terhadap Osama Mursi tidak final dan bahwa dia akan mengajukan banding.
Tidak ada bukti yang diajukan untuk mendukung tuduhan tersebut kecuali untuk dugaan laporan saksi mata yang diajukan polisi yang menangkapnya di rumahnya 10 bulan yang lalu, Abdel-Maqsoud menambahkan.
Osama ditangkap pada tanggal 16 Desember atas tuduhan melakukan kekerasan terkait dengan pembubaran paksa demonstrasi Rabaa, yang dibentuk pada tahun 2013 setelah Mursi digulingkan dalam sebuah kudeta militer oleh presiden saat ini Abdel Fattah Al-Sisi.
Setelah penangkapan Osama, jaksa menunjuknya ke pengadilan atas tuduhan memiliki senjata.
Para aktivis dalam kelompok Ikhwanul Muslimin percaya bahwa keputusan tersebut bermotif politik dan bahwa tuntutan hukum tersebut muncul dalam konteks gelombang keputusan yang dipolitisasi terhadap keluarga mantan presiden dan juga pendukungnya. (st/MeMo)