KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Universitas Al-Azhar dan Darul Iftaah (lembaga fatwa), dua otoritas keagamaan terkemuka di negara tersebut, telah menetapkan batasan jumlah ulama yang diperbolehkan menerbitkan fatwa di televisi.
"Universitas Al-Azhar dan Darul Iftaah telah membatasi jumlah ulama yang diizinkan menerbitkan Fatwa pada program keagamaan televisi hingga 50 orang," kata Makram Muhammad Ahmed, kepala Dewan Media Tertinggi yang dikelola negara, kepada media lokal hari Kamis lalu.
Menurut Ahmed, langkah tersebut ditujukan untuk membedakan para ulama yang kurang memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk menerbitkan fatwa agama.
"Penerbitan fatwa harus tunduk pada peraturan khusus; Itu hak yang tidak bisa diberikan kepada semua orang," tegasnya, sembari menekankan langkah tersebut murni untuk agama dan tidak politis.
Dia mencatat bahwa saluran televisi satelit yang ditemukan melanggar peraturan baru tersebut akan dikenakan sanksi, namun dia tidak menjelaskan lebih jauh.
"Kebebasan berekspresi adalah hak fundamental bagi semua," Ahmed menegaskan. "Tapi hak kita untuk melindungi masyarakat dari kekacauan yang disebabkan oleh terlalu banyak fatwa."
Menurut Ahmed, 30 dari 50 ulama yang diberi hak untuk mengeluarkan fatwa di televisi telah dipilih oleh Universitas Al-Azhar Kairo, sementara 20 lainnya telah dipilih oleh Darul Iftaah.
Isu ini menjadi subyek penyelidikan media lokal menyusul dikeluarkannya beberapa fatwa kontroversial pada program televisi agama yang tidak jelas dan tidak diatur.[fq/worldbulletin]