BAGHDAD, IRAK (voa-islam.com) - Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung Irak hari Senin 20/12017) memutuskan bahwa referendum yang diadakan mengenai kemerdekaan Kurdi tidak konstitusional dan bahwa hasil pemungutan suara tidak berlaku lagi, kata juru bicara pengadilan.
Kurdi memilih untuk melepaskan diri dari Irak dalam sebuah referendum yang diadakan pada tanggal 25 September, menentang pemerintah pusat di Baghdad serta negara tetangga Turki dan Iran yang memiliki minoritas Kurdi sendiri.
Pengadilan bertanggung jawab untuk menyelesaikan perselisihan antara pemerintah pusat dan daerah Irak termasuk Kurdistan.
Putusan tersebut tidak bisa diajukan banding. "Pengadilan Federal mengeluarkan keputusan untuk mempertimbangkan referendum daerah Kurdi yang tidak konstitusional dan keputusan ini bersifat final," kata juru bicara tersebut.
"Kekuatan putusan ini sekarang harus membatalkan semua hasil referendum."
Pengadilan telah memutuskan pada tanggal 6 November bahwa tidak ada wilayah atau provinsi yang dapat memisahkan diri dan Pemerintah Daerah Kurdistan mengatakan pekan lalu bahwa mereka akan menghormati putusan tersebut.
Pasukan pemerintah Irak dan Pasukan Mobilisasi Populer yang didukung Iran melancarkan serangan mendadak pada tanggal 16 Oktober sebagai pembalasan di daerah yang disengketakan.
Pasukan pemerintah berhasil merebut kembali kendali atas kota minyak Kirkuk dan wilayah-wilayah lain yang disengketakan. (st/MeMo)