WASHINGTON, DC (voa-islam.com) - Amerika Serikat secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel. Hal itu diumumkan oleh Presiden Donald Trump pada hari Rabu kemarin (6/12/2017) meskipun mendapat banyak penentangan dari negara-negara dunia.
Trump juga mengarahkan Departemen Luar Negeri untuk memulai relokasi kedutaan Amerika dari Tel Aviv ke Yerusalem. Langkah ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa tahun.
"Pengumuman saya hari ini menandai dimulainya sebuah pendekatan baru untuk konflik antara Israel dan Palestina," kata Trump dalam sebuah pidato publik dari Ruang Penerimaan Diplomatik di Gedung Putih.
"Tentu akan ada ketidaksepakatan dan perbedaan pendapat mengenai pengumuman ini - namun kami yakin pada akhirnya, saat kami mengatasi ketidaksepakatan ini, kami akan sampai pada tempat yang memiliki pemahaman dan kerjasama yang lebih baik," ujarnya. "Ini tidak lebih dari sekadar pengakuan akan kenyataan."
Keputusan Trump itu menempatkan negaranya bertentangan dengan kebijakan Amerika selama puluhan tahun, serta seluruh masyarakat internasional, kecuali Israel. Tidak ada negara yang memiliki kedutaan besarnya di Yerusalem. Langkah ini juga cenderung menghalangi upaya untuk memulai kembali perundingan damai Israel-Palestina yang terhenti.
Pada hari-hari jelang berakhirnya pemerintahan mantan Presiden Barack Obama, Sekretaris Negara John Kerry mengatakan bahwa warga Palestina memiliki klaim bersama terhadap kota suci tersebut.
Langkah kontroversial Trump hampir pasti menggagalkan perundingan perdamaian antara Palestina dan Israel. Warga Palestina telah memimpikan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara masa depan mereka yang telah diduduki oleh Israel sejak 1967.[fq/worldbulletin]