View Full Version
Jum'at, 15 Dec 2017

Sebarkan Agama ke Umat Islam, 4 Misionaris Hampir Dihajar Warga

GUNUNG PUTRI, BOGOR (voa-islam.com) - Pelanggaran Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri terkait penyebaran agama, kembali dilakukan oleh beberapa misionaris di wilayah Gunung Putri, Bogor.

Penyebaran agama ke pemeluk yang sudah beragama ini sangat mencederai keharmonisan dan toleransi hubungan antar umat beragama karena bisa menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Menurut Hanny Kristianto, ada empat misionaris yang kepergok melakukan tindakan penyebaran agama kepada umat yang sudah beragama di desa Wanaherang, Gunung Putri, Bogor beberapa hari yang lalu.

"Mereka mendatangi beberapa rumah warga di desa Wanaherang dan mencoba menyesatkan dengan kata-kata dan pemahaman injil versi mereka,  karena tidak terima hampir saja masyarakat melampiaskan kemarahannya pada mereka," ungkap mantan pendeta yang akrab disapa Koh Hanny ini.

Lebih lanjut Koh Hanny menjelaskan bahwa tim misionaris ini terdiri dari 2 laki-laki (yang 1 berjenggot dan satu lagi tidak berkumis mengaku mantan muslim) dan 2 wanita. Mereka mengaku dari gereja GISI dan HKBP.

"Para misionaris ini beruntung karena sebelum diamuk massa, ada Karang Taruna dan pak Kapolsek AKP Niih Hadi Wijaya yang segera menangani serta mengamankan mereka ke Polsek Gunung Putri​," tambah Koh Hanny.

Bagi Koh Hanny seharusnya pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri agama dan menteri dalam negeri tahun 1979.

Dalam SKB tanggal 2 Januari 1979 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H. Amir Mahmud dan Menteri Agama (Menag), H. Alamsjah Ratoe Perwiranegara menandatangani surat keputusan dengan Nomor 1 Pasal 4 Tahun 1979 bertajuk “Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 1 Tahun Tahun 1979, tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia”

Dalam BAB III, Pasal 3, tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama disebutkan, pelaksanaan penyiaran agama dilaksanakan dengan kerukunan dan saling menghormati sesama umat beragama.

“Pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati antara sesama umat beragama serta dengan dilandaskan pada penghormatan terhadap hak dan kemerdekaan seseorang untuk memeluk/menganut dengan melakukan ibadat menurut agamanya.”

Lebih jelas bahkan terdapat dalam Pasal 4 yang melarang menyiarkan agama kepada orang yang sudah menganut agama lain, apalagi menggunakan iming-iming dan bujuk-rayu.

Di bawah ini bunyi Pasal 4;

“Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara:

  • Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang, pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan bentu-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut.
  • Menyebarkan pamflet, majalah, bulletin, buku-buku, dan bentuk-bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain.
  • Melakukan kunjungan dan rumah ke rumah umat yang telah memeluk/menganut agama yang lain.[fq]

 


latestnews

View Full Version