NOUAKCHOTT, MAURITANIA (voa-islam.com) - Parlemen Mauritania pada hari Selasa lalu memutuskan untuk mengutuk Amerika Serikat karena mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Semua anggota parlemen memilih mendukung pernyataan tersebut dan mereka juga meminta negara-negara Afrika serta Arab untuk mengadakan KTT membahas keputusan AS itu dan segera mengambil tindakan.
Mereka juga menyatakan bahwa langkah AS mengakuai Yerusalem sebagai ibu kota Israel "batal demi hukum" dan meminta Washington untuk mencabut keputusannya dan bertindak sesuai dengan hukum internasional.
Pada 6 Desember, Presiden Donald Trump secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan mengumumkan rencana untuk memindahkan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke kota suci tersebut. Pergeseran dramatis dalam kebijakan AS menimbulkan badai kecaman dan protes di seluruh dunia Arab dan Muslim.
Yerusalem tetap menjadi jantung konflik Israel-Palestina, di mana rakyat Palestina berharap bahwa Yerusalem Timur - yang sekarang diduduki oleh Israel - pada akhirnya dapat berfungsi sebagai ibu kota negara Palestina.[fq/worldbulletin]