TEL AVIV, ISRAEL (voa-islam.com) - Kementerian Dalam Negeri Israel telah mengumumkan bahwa mereka akan mendeportasi dua dari tiga warga Turki yang ditangkap pada pekan lalu saat demonstrasi menentang langkah AS untuk mengakui Yerusalem al-Quds sebagai ibu kota Israel.
Pada hari Senin kemarin (25/12/2017), juru bicara Kementerian Dalam Negeri Israel mengatakan bahwa salah satu dari mereka akan dideportasi pada hari Senin dan satu lagi pada hari Sabtu, menambahkan bahwa keduanya telah memasuki Israel dengan paspor Belgia.
Juru bicara kementerian mencatat bahwa mereka tidak memiliki informasi mengenai warga negara Turki ketiga yang telah ditangkap.
Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan sejumlah pria dengan kemeja merah dengan bendera Turki bentrok dengan pasukan polisi di Kota Tua Yerusalem yang diduduki.
Menurut kantor berita pemerintah Turki Anadolu, dua orang yang ditangkap, yang memiliki kewarganegaraan ganda Turki dan Belgia, ditangkap karena "menyerang polisi dan menolak polisi Israel" sementara orang ketiga dituduh mengganggu ketertiban umum dan ikut ambil bagian dalam sebuah demonstrasi ilegal.
Turki telah mengadopsi sikap keras terhadap keputusan AS mengenai Yerusalem al-Quds. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berjanji pada 10 Desember bahwa Ankara tidak akan meninggalkan kota Palestina tersebut dengan belas kasihan dari rezim yang telah membunuh anak-anak.[fq/presstv]