KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Presiden pertama Mesir yang terpilih lewat pemilu Muhammad Mursi dan 18 terdakwa lainnya telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan menghina pengadilan, lapor televisi pemerintah di situsnya.
Pengadilan Pidana Kairo, yang telah mengeluarkan hukuman tersebut, menghukum Mursi karena mencemarkan nama baik peradilan dalam pidato publik yang dia buat lebih dari empat tahun yang lalu "dengan tujuan menyebarkan kebencian," kata laporan tersebut.
Di antara terdakwa dalam kasus tersebut adalah aktivis hak asasi manusia terkemuka Alaa Abdel-Fattah dan analis politik Amr Hamzawy, keduanya didenda 30.000 pound Mesir ($ 1.688).
Abdel-Fattah menjalani hukuman lima tahun karena tuduhan melakukan demonstrasi ilegal pada tahun 2013.
Hamzawy tinggal di pengasingan. Keputusan tersebut bisa diajukan banding. Pada tahun 2013, Mursi, saat dia menjabat, dituduh dalam pidato di televisi sebagai hakim untuk mengawasi kecurangan dalam pemilihan sebelumnya.
Mursi dilengserkan dari kekuasaan oleh sebuah kudeta militer pada pertengahan 2013 yang dipimpin oleh presiden saat ini Abdel Fattah al Sissi.
Dia telah diadili dalam beberapa kasus berbeda sejak penggulingannya. (st/ds)