KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Pengadilan Mesir pada hari Kamis (22/2/2018) menghukum mati 21 orang setelah mendakwa mereka sebelumnya menjadi anggota "sel teroris" yang terkait dengan kelompok Islamic State (IS), menurut sebuah sumber pengadilan.
Sumber yang tidak disebutkan namanya, yang dikutip di media lokal, mengatakan bahwa Pengadilan Pidana Kairo telah menghukum 21 orang sampai mati - 16 di antaranya telah diadili secara in absentia - setelah mendakwa mereka sebelumnya karena bergabung dengan IS di provinsi Damietta, utara Mesir.
Pengadilan juga memvonis empat orang lainnya masing-masing 25 tahun di balik jeruji besi dalam kasus yang sama, sementara tiga lainnya divonis dengan hukuman penjara 15 tahun.
Vonis hari Kamis masih bisa diajukan banding ke Pengadilan Kasasi, pengadilan banding tertinggi Mesir.
Awal bulan ini, Parlemen Eropa mengecam penggunaan hukuman mati yang sering dilakukan oleh Mesir, meminta pihak berwenang Mesir untuk "menghentikan semua eksekusi yang akan segera terjadi".
Mereka kemudian menyuarakan "keprihatinan serius" atas pengadilan massal yang dilakukan di Mesir dan "sejumlah besar" hukuman mati yang mereka produksi.
Mesir telah digoncang oleh kekacauan sejak militer menggulingkan dan memenjarakan Muhammad Mursi, presiden pertama yang terpilih lewat pemilu, dalam kudeta militer 2013.
Dalam waktu hampir lima tahun sejak itu, ratusan orang telah dijatuhi hukuman mati dengan tuduhan terlibat dalam "tindak kekerasan" di bawah rezim pasca-kudeta Presiden Abdel-Fattah al-Sisi. (st/aa)