View Full Version
Selasa, 27 Mar 2018

Palestina Tolak Keputusan Pengadilan Israel Izinkan Warga Yahudi Beribadah di Gerbang Al-Aqsa

TEPI BARAT, PALESTINA (voa-islam.com) - Keputusan pengadilan Israel untuk mengizinkan pemukim Yahudi melakukan doa di gerbang Masjid Al-Aqsa menyebabkan kemarahan besar-besaran di kalangan warga Palestina hari Senin (26/3/2018), Quds Press melaporkan.

Ketua Dewan Tinggi Islam di Yerusalem, Syaikh Ikrima Sabri, mengatakan: "Pengadilan Israel tidak memiliki yurisdiksi untuk mengambil keputusan seperti itu."

Dia menambahkan: "Masjid Al-Aqsa hanya untuk umat Islam dan setiap keputusan yang merongrong posisinya akan menyebabkan ketegangan yang luas di wilayah tersebut."

Sementara itu, Mufti Al-Aqsa, Mohammed Hussein, mengatakan: "Al-Aqsa hanya untuk Muslim saja dan tidak ada orang lain selain mereka yang memiliki hak untuk melakukan doa atau mempraktekkan ritual keagamaan mereka di dalamnya."

Dia juga mengatakan bahwa ini "bukan pertama kalinya pengadilan Israel mengambil keputusan seperti itu," mencatat bahwa putusan pengadilan Zionis Israel pertama yang mengizinkan para pemukim Yahudi untuk melakukan ritual mereka di dalam Masjid Al-Aqsa adalah pada tahun 1975.

Sementara itu, pemerintah persatuan nasional Palestina menggambarkan putusan itu sebagai "preseden berbahaya", memperingatkan bahwa ini dapat menyebabkan "ketegangan tinggi" di antara rakyat Palestina.

Pada hari Ahad, Pengadilan Magistrasi Israel di Negev memutuskan bahwa siapa pun berhak untuk berdoa di jalan mana pun di Israel asalkan hal itu tidak merugikan hak orang lain.

Sang hakim, yang menuduh para jamaah Muslim melecehkan pemukim Yahudi, juga mengatakan bahwa berdoa di gerbang Masjid Al-Aqsa adalah "bukti terbaik dari kontrol Israel atas daerah tersebut." (st/MeMo) 


latestnews

View Full Version