View Full Version
Jum'at, 04 May 2018

Israel Sebut Undang-undang HAM Tidak Berlaku untuk Demonstran Palestina di Perbatasan Gaza

TEL AVIV, ISRAEL (voa-islam.com) - Undang-undang hak asasi manusia tidak berlaku dalam urusan militer Israel dengan para demonstran Great March of Return di perbatasan dengan Gaza, militer telah mengklaim, menambahkan bahwa ini adalah "keadaan perang".

Membalas sebuah petisi yang diajukan oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia terhadap penggunaan kekuatan brutal oleh tentara dan amunisi tajam terhadap para demonstran Palestina yang tidak bersenjata, tentara mengklaim tindakannya konsisten dengan hukum Israel dan internasional.

Israel mengklaim bahwa selama demonstrasi, "Hamas melakukan tindakan agresi terhadap Israel" yang mendorong "konfrontasi bersenjata berkelanjutan antara kedua belah pihak." Militer tidak memberikan bukti untuk klaimnya dan mereka telah dibantah oleh para saksi di lapangan dalam berbagai kesempatan.

Surat kabar Haaretz Israel mengatakan penuntutan membedakan antara "ketentuan penegakan hukum yang terkait dengan demonstrasi secara umum dan antara kasus permusuhan yang termasuk upaya untuk menyusup ke Israel dan melakukan operasi terhadap tentara dan warga sipil." Menurut tentara, perbedaannya terletak pada penggunaan kekuatan mematikan sebagai upaya terakhir dalam kasus pertama sementara yang kedua adalah kekuatan mematikan yang pertama kali digunakan.

Warga Gaza telah melakukan protes setiap Jum'at di pagar perbatasan sejak 30 Maret, menuntut hak untuk kembali ke tanah air mereka yang dirampas Zionis Israel. Hingga kini 45 orang telah tewas, lebih dari 5.500 warga Palestina telah terluka sejak Israel mulai menanggapi protes populer tersebut dengan kekuatan mematikan. (st/MeMo)


latestnews

View Full Version