View Full Version
Kamis, 10 May 2018

Pengadilan Jerman Larang Guru Muslim Kenakan Jilbab Saat Bekerja

BERLIN, JERMAN (voa-islam.com) - Pengadilan di ibukota Jerman, Berlin, telah menguatkan sebuah hukum yang mencegah seorang guru Muslim mengenakan jilbab saat bekerja, menolak keluhan diskriminasi yang diajukan olehnya.

Pengadilan buruh Berlin memutuskan pada hari Rabu (9/5/2018) bahwa yang disebut undang-undang netralitas negara-negara yang melarang semua pakaian religius untuk guru sekolah umum, petugas polisi dan pegawai pengadilan tidak melanggar hak konstitusional guru untuk kebebasan beragama, menurut kantor berita DPA Jerman.

Putusan itu masih bisa diajukan banding.

Hakim Arne Boyer mencatat bahwa guru itu setuju untuk mengikuti hukum netralitas ketika dia dipekerjakan.

Larangan seperti itu diputuskan pada tingkat negara bagian di Jerman.

 Pada tahun 2015, Pengadilan Konstitusional Federal banding mengurangi sebuah undang-undang di North Rhine-Westphalia yang melarang jilbab, tetapi mengecualikan "nilai-nilai dan tradisi pendidikan dan budaya Kristen dan Barat" dari pelarangannya.

Jerman, sebuah negara berpenduduk 81,8 juta jiwa, adalah rumah bagi hampir 4,7 juta Muslim, populasi Muslim terbesar kedua di Eropa Barat setelah Prancis.

Negara ekonomi terbesar Uni Eropa itu telah menyaksikan peningkatan Islamophobia yang terutama didorong oleh politisi dan aktivis sayap kanan, yang menentang kebijakan pintu terbuka Berlin bagi para pengungsi yang melarikan diri dari zona konflik Timur Tengah dan Afrika Utara, banyak dari mereka Muslim.

Angka-angka pemerintah baru yang dirilis pada hari Selasa mengatakan polisi Jerman telah mencatat 1.075 kejahatan Islamofobia pada tahun 2017.

Aktivis sayap kanan melakukan sekitar 994 serangan terhadap Muslim dan masjid, yang mencakup 92,5 persen dari semua kejahatan Islamofobia, laporan oleh Kementerian Dalam Negeri mengatakan. (st/ptv)


latestnews

View Full Version