View Full Version
Sabtu, 02 Jun 2018

Pakar HAM PBB Kecam Rencana Israel Hancurkan Pemukiman Badui

JENEWA (voa-islam.com) - Para pakar hak asasi manusia PBB pada hari Kamis lalu menyatakan keprihatinan besar mereka tentang keputusan pengadilan Israel untuk menegakkan rencana Israel menghancurkan seluruh pemukiman masyarakat Badui Palestina, Khan al-Ahmar Ab al Helu di Tepi Barat.

"Putusan ini melicinkan jalan bagi penggusuran 181 rumah penduduk dan merupakan langkah tidak disengaja yang kemungkinan besar akan menjadi pemindahan paksa," kata pelapor khusus PBB, Michael Lynk dan Leilani Farha, dalam sebuah pernyataan bersama Kamis lalu.

Penduduk Khan al-Ahmar adalah keturunan orang Badui yang diusir dari Negev oleh Israel setelah tahun 1948, dan yang dipindahkan ke Tepi Barat, lapor Worldbulletin.

"Pemindahan orang yang dipaksakan secara individu atau massal terhadap orang yang dilindungi di wilayah yang diduduki adalah pelanggaran berat Pasal 147 Konvensi Jenewa Keempat. Pemindahan secara paksa juga merupakan kejahatan perang di bawah Statuta Roma, yang dapat menyebabkan tanggung jawab pidana individu. Para ahli juga mengatakan bahwa pengusiran paksa adalah pelanggaran berat terhadap hukum hak asasi manusia internasional," kata para ahli HAM PBB tersebut.

"Kami prihatin tidak hanya untuk masa depan penduduk Khan al-Ahmar, tetapi juga untuk nasib puluhan orang Badui Palestina lainnya dan komunitas penggembala di Area C yang menjalani gaya hidup tradisional di darat," kata para pakar HAM itu.

Mereka juga menyerukan Israel untuk menghormati hak-hak warga Khan al-Ahmar untuk tetap tinggal di tanah mereka dan memiliki status komunitas mereka yang diatur secara resmi.[fq/voa-islam.com] 


latestnews

View Full Version