View Full Version
Ahad, 22 Jul 2018

Mesir Sebut Undang-undang Negara Yahudi Israel Merongrong Perdamaian Timur Tengah

KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Mesir pada Sabtu (21/7/2018) mengatakan hukum baru Israel yang memberi orang Yahudi hak eksklusif untuk menentukan nasib sendiri di negara itu merusak peluang bagi perdamaian di Timur Tengah dan hak para pengungsi Palestina untuk kembali ke rumah mereka.

Undang-undang tersebut, yang disahkan pada hari Kamis, telah menuai kecaman dari Uni Eropa dan dikecam oleh Otoritas Palestina dan warga Arab Israel sebagai undang-undang rasis.

"Republik Arab Mesir mengumumkan ... penolakannya terhadap hukum yang disahkan oleh Knesset Israel pada hukum" negara nasional untuk orang-orang Yahudi "... karena akibatnya yang menguduskan konsep pendudukan dan segregasi rasial," kementerian luar negeri Mesir mengatakan dalam sebuah pernyataan, menambahkan:

"Ini merongrong peluang untuk mencapai perdamaian dan mencapai solusi yang adil dan komprehensif untuk masalah Palestina."

Dikatakan undang-undang itu juga akan memiliki dampak potensial terhadap hak orang-orang Palestina yang mengungsi dari rumah mereka pada tahun 1948 ketika Israel didirikan, dan keturunan mereka, untuk kembali ke rumah mereka di bawah resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Mesir pada 1979 menjadi negara Arab pertama yang menjalin perjanjian damai dengan Israel di bawah perjanjian Camp David yang disponsori AS yang disediakan bagi negara Yahudi untuk mundur dari Semenanjung Sinai.

Pada hari Jumat, Al-Azhar Mesir, institusi Muslim Sunni paling bergengsi, mengecam undang-undang Israel yang menyebutnya "langkah yang mencerminkan rasisme yang menjijikkan". (st/MeMo)


latestnews

View Full Version