View Full Version
Kamis, 11 Oct 2018

Malaysia Akan Hapus Hukuman Mati

KUALA LUMPUR, MALAYSIA (voa-islam.com) - Kabinet Malaysia telah sepakat untuk menghapus hukuman mati dan menghentikan eksekusi yang tertunda, sebuah langkah yang telah dipuji oleh kelompok hak asasi manusia internasional dan diplomat asing, Al Jazeera melaporkan hari Kamis (11/10/2018).

RUU yang diusulkan untuk menghapus hukuman mati kemungkinan akan dibahas oleh pemerintah ketika parlemen Malaysia bertemu pada hari Senin.

"Semua hukuman mati akan dihapus. Dihentikan sepenuhnya," laporan Channel NewsAsia mengutip Menteri Hukum Liew Vui Keong.

Keong meminta penghentian semua eksekusi sampai keputusan itu berlaku, dengan mengatakan: "Karena kita menghapus hukuman, semua eksekusi tidak boleh dilakukan."

"Kami akan menginformasikan kepada Dewan Pengampunan untuk melihat berbagai aplikasi untuk narapidana dalam daftar tunggu [hukuman mati] untuk diringankan atau dibebaskan," katanya.

Menteri Komunikasi dan Multimedia Gobind Singh Deo menegaskan bahwa kabinet, yang bertemu pada hari Rabu, telah memutuskan untuk mengakhiri hukuman mati.

"Saya berharap undang-undang itu akan segera diubah," katanya kepada kantor berita AFP.

Lebih dari 1.200 orang terpidana mati di Malaysia, yang mandatnya digantung sebagai hukuman atas berbagai kejahatan antara lain termasuk pembunuhan, penculikan, perdagangan narkoba dan pengkhianatan.

'Langkah yang Disambut baik'

Keputusan itu disambut baik oleh para pendukung hak asasi dan diplomat asing.

"Kami sangat menyambut baik pengumuman oleh Pemerintah Malaysia tentang niatnya untuk menghapus hukuman mati," Dag Juhlin-Dannfelt, duta besar Swedia untuk Malaysia, menulis di Twitter.

"Langkah yang mengesankan & berani," tambahnya.

Amnesty International juga menyambut baik berita itu, menyebutnya "pengumuman mengejutkan."

Kelompok hak asasi manusia telah mendesak Malaysia untuk "sepenuhnya menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan, tanpa pengecualian", menyebutnya sebagai "noda mengerikan" pada catatan hak asasi manusia negara itu.

"Hukuman mati adalah biadab, dan sangat kejam," kata N Surendran, penasihat dengan Pengacara untuk Kebebasan, kelompok hak asasi manusia Malaysia dengan hubungan dekat dengan partai kiri-tengah Partai Keadilan Rakyat, mengatakan dalam sebuah pernyataan.

"Begitu hukuman mati dihapuskan, Malaysia akan memiliki otoritas moral untuk memperjuangkan kehidupan orang Malaysia menghadapi hukuman mati di luar negeri," tambahnya.

Banyak negara Asia seperti Cina dan negara tetangga Singapura, Indonesia, Thailand dan Vietnam, masih memberlakukan hukuman mati, sementara 142 negara di seluruh dunia telah menolaknya. (st/AJE)


latestnews

View Full Version