AMERIKA SERIKAT (voa-islam.com) - Pasukan AS telah menyerahkan tersangka pejuang Islamic State (IS) yang ditangkap di Suriah kepada pihak berwenang di Irak, di mana mereka menghadapi penyiksaan dan pengadilan rusak, Human Rights Watch mengatakan pada hari Rabu (31/10/2018).
Pengawas yang bermarkas di New York itu mengatakan, Amerika Serikat telah memindahkan para tersangka anggota kelompok Islamic State ke pengadilan di Baghdad.
"AS seharusnya tidak mentransfer para tersangka IS dari Suriah ke Irak atau tempat lain jika mereka akan menghadapi risiko penyiksaan atau pengadilan yang tidak adil," kata Nadim Houry dari HRW.
Kelompok hak asasi mengatakan pengamat independen mengatakan kepada mereka bahwa beberapa terdakwa asing - termasuk dari Prancis, Australia, dan Libanon - diadili di Baghdad baru-baru ini dan dilaporkan ditangkap di Suriah.
Dalam beberapa kasus, para terdakwa mengatakan bahwa mereka belum pernah ke Irak sebelumnya.
"Dihadapkan dengan penolakan oleh banyak negara untuk mengambil kembali warga negara mereka, AS tampaknya telah mengambil jalan keluar yang mudah dengan mentransfer beberapa ke Irak dan dilakukan dengan itu," kata Houry.
Nasib ratusan orang asing yang diduga anggota IS yang ditahan oleh pasukan Kurdi di wilayah semi-otonom Suriah timur laut telah menjadi semacam kentang panas politik dan hukum internasional.
Sebagian besar pemerintah mereka menolak memulangkan mereka untuk disidang di rumah dan pemerintah Kurdi yang menahan mereka telah memberi isyarat bahwa mereka tidak berniat untuk mengadili mereka secara lokal. (st/AFP)