DEN HAG, BELANDA (voa-islam.com) - Pemimpin milisi dan anggota parlemen Republik Afrika Tengah (CAR) yang memiliki nama panggilan Rambo muncul di Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada hari Jum'at (23/11/2018), di mana ia menghadapi 14 dakwaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penyiksaan dan menggunakan tentara anak-anak selama konflik di negara itu.
Jaksa di pengadilan global tersebut menuduh Alfred Yekatom, 43 tahun, memimpin sekitar 3.000 milisi Kristen yang membunuhi umat Muslim dalam serangan antara Desember 2013 hingga Agustus 2014 di dan sekitar ibukota CAR, Bangui.
Pada penampilan pertamanya di hadapan hakim ICC sejak pemindahannya ke Belanda selama akhir pekan, Yekatom mengkonfirmasi nama, usia dan bahwa dia telah membaca dakwaan dalam surat penahanannya. Dia tidak diminta untuk memasukkan permohonan di sidang 35 menit.
Selama penampilannya Jum'at, Yekatom mengklaim kepada pengadilan bahwa dia dipukuli dan disiksa setelah penangkapannya akhir bulan lalu di parlemen.
Pengacara pembela Xavier-Jean Keita mengatakan kepada Hakim Ketua Antoine Mindua bahwa Yekatom mengatakan dia dipukuli dengan senapan serbu Kalashnikov setelah dia ditangkap bulan lalu setelah melepaskan tembakan di parlemen. Keita juga mengatakan Yekatom ditahan secara ilegal setelah penangkapannya dan sebelum ia dibawa ke Den Haag, di mana pengadilan berlangsung.
"Hak-hak dasarnya dilanggar," kata Keita.
Mindua menetapkan tanggal 30 April sebagai tanggal sidang di mana para hakim akan mendengarkan bukti penuntutan sebelum mempertimbangkan apakah akan mengkonfirmasi tuduhan terhadap Yekatom dan memerintahkan dia untuk diadili.
Republik Afrika Tengah telah dilanda oleh pertempuran antaragama dan antar komunal sejak 2013, ketika pejuang Muslim Seleka merebut kekuasaan di ibukota dan milisi anti-Balaka Kristen melakukan perlawanan. Kekerasan itu menyebabkan ribuan orang tewas dan menelantarkan ratusan ribu orang lagi.
Pemerintah meminta ICC pada Mei 2014 untuk menyelidiki kejahatan yang diduga dilakukan oleh Seleka dan anti-Balaka.
Surat perintah penangkapan Yekatom mengatakan dia menggunakan "retorika kekerasan dan penghasutan" dan memerintahkan pasukannya untuk "membunuh pejuang Seleka dan umat Muslim" dan menghancurkan rumah mereka serta sebuah masjid.
Human Rights Watch menyambut baik kasus terhadap Yekatom.
Elise Keppler, direktur asosiasi Program Keadilan Internasional kelompok itu, mengatakan, "memberikan kesempatan bagi Pengadilan Pidana Internasional untuk melakukan pekerjaan yang lebih efektif dalam memberikan keadilan bagi kekejaman" di Republik Afrika Tengah. Dia mengatakan tuduhan itu "harus menjadi yang pertama di antara lebih banyak kejahatan yang dilakukan oleh semua pihak di Republik Afrika Tengah." (st/ds)