JALUR GAZA, PALESTINA (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan militer Palestina di Gaza telah menghukum mati enam orang Palestina karena melakukan mata-mata untuk Israel, kata juru bicara Menteri Dalam Negeri Hamas di Gaza, Iyad Al-Bozom, Senin (3/12/2018).
Pengadilan juga menghukum delapan terdakwa lainnya ke penjara untuk berbagai periode di samping kerja paksa, Al-Bozom menambahkan.
"Putusan adalah pesan yang jelas untuk mata-mata pendudukan [Israel]," kata Al-Bozom.
Lima dari kolaborator tersebut akan digantung sementara yang keenam akan ditembak di kepala.
Dia mencatat bahwa orang yang dihukum ditembak di kepala didakwa berkolaborasi dengan "entitas asing yang bermusuhan".
"Layanan keamanan mencapai beberapa keberhasilan yang mempersempit jaring di sekitar kolaborator Israel dan membubarkan sejumlah rantai keamanan mereka," kata Al-Bozom.
Dia menekankan bahwa dinas keamanan telah merusak banyak operasi Israel yang direncanakan yang akan terjadi terhadap orang-orang Palestina di Gaza. (st/MeMo)