KURDISTAN, IRAK (voa-islam.com) - Pemerintah Daerah Kurdistan Irak (KRG) menyerahkan sekitar 1.400 tahanan anggota Islamic State (IS) kepada pemerintah federal Syi'ah Irak dalam persiapan untuk ekstradisi lebih banyak setelah dibentuknya komite pengadilan bersama.
Dindar Zebari, koordinator KRG untuk advokasi internasional mengatakan dalam siaran persnya bahwa Erbil telah mulai menyerahkan para tahanan tersebut ke Baghdad, menambahkan bahwa mereka sebagian besar berasal dari kegubernuran Anbar, Saladin, Diyala dan al-Hawija.
Zebari menyatakan bahwa komite bersama dibentuk dengan pemerintah federal Syi'ah Irak untuk menangani masalah ini, mengklaim bahwa semua individu yang ditahan diselidiki, tetapi tidak ada putusan pengadilan yang dilakukan terhadap mereka oleh pengadilan KRG.
Zebari kembali mengatakan bahwa proses KRG dengan penangkapan itu jelas, mengklaim bahwa penyelidikan didasarkan pada bukti, di samping pengakuan oleh terdakwa, tidak mau mengakui laporan oleh Human Rights Watch bahwa penangkapan itu didasarkan pada pengakuan paksa, bukan bukti nyata.
Dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada hari Ahad, Human Rights Watch (HRW) mengatakan bahwa tahanan Arab yang menjalani hukuman mereka di wilayah Kurdistan karena hubungan mereka dengan IS menghadapi risiko ditangkap kembali setelah pembebasan mereka jika mereka mencoba untuk bersatu kembali dengan keluarga mereka di daerah-daerah yang dikendalikan oleh Baghdad.
Menurut laporan, pemerintah Syi'ah Irak telah menangkap sekitar 20.000 orang selama serangan balasan bertahun-tahun oleh militer Syi'ah Irak yang berjuang merebut kembali wilayah negara itu dari kelompok Islamic State.
Undang-undang anti-jihadis Irak memberikan kebebasan pengadilan untuk menghukum orang-orang yang diyakini telah membantu IS bahkan jika mereka tidak dituduh melakukan kekerasan.
Hal ini juga memungkinkan hukuman mati dikeluarkan terhadap siapa pun - termasuk non-kombatan - yang dinyatakan bersalah karena tergabung dalam Islamic State.
Ratusan tahanan IS telah divonis mati dengan pengadilan para tersangka sering berlangsung cepat dan tidak adil, membuat kesan itu dilakukan sebagai ajang untuk balas dendam.
(st/Aby,voi)