ISLAMABAD, PAKISTAN (voa-islam.com) - Pengadilan tingkat tinggi Pakistan pada hari Jum'at (28/12/2018) menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri untuk menunjuk Organisasi Teror Fetullah (FETÖ) sebagai organisasi teroris.
Mahkamah Agung Pakistan memerintahkan pemerintah untuk melarang Yayasan Pendidikan Cag Internasional Pak-Turk (PTICEF) yang terhubung dengan FETO yang menjalankan sekolah-sekolah di negara itu menyebutnya sebagai "organisasi terlarang", dan menyerahkan sekolahnya ke Yayasan Maarif Turki.
Pengadilan juga memerintahkan otoritas terkait untuk segera menyerahkan semua aset bergerak, tidak bergerak, sekolah, perguruan tinggi, pusat pendidikan, dan entitas serupa lainnya yang dimiliki oleh organisasi itu kepada Yayasan Maarif.
FETÖ dan pemimpinnya yang berbasis di AS Fetullah Gülen mengatur kudeta yang digagalkan pada 15 Juli 2016 di Turki, yang menewaskan 251 orang dan hampir 2.200 lainnya terluka.
Ankara menuduh FETO berada di balik kampanye jangka panjang untuk menggulingkan negara melalui infiltrasi lembaga-lembaga Turki, khususnya militer, polisi dan pengadilan.
Turki mendirikan Yayasan Maarif pada tahun 2016 untuk mengambil alih administrasi sekolah luar negeri yang terhubung dengan FETÖ. Yayasan ini juga mendirikan sekolah dan pusat pendidikan di luar negeri.
Tiga hakim anggota yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Pakistan Mian Saqib Nisar dan terdiri dari Hakim Faisal Arab dan Hakim Ijazul Ahsan mengeluarkan putusan tersebut.
Pada 13 Desember, pengacara lokal Sohail Sajid telah mengajukan petisi konstitusional di Mahkamah Agung dan meminta untuk menyatakan kelompok itu sebagai "organisasi teror" di negara itu. (st/TDS)