CANBERRA, AUSTRALIA (voa-islam.com) - Pemerintah Australia telah menanggalkan kewarganegaraan dari seorang pria yang diyakininya adalah perekrut utama Islamic State (IS), kata menteri dalam negeri Australia, Sabtu (29/12/2018).
Menteri Dalam Negeri Peter Dutton mengatakan dalam sebuah pernyataan melalui email kepada Reuters bahwa Neil Prakash, kelahiran Melbourne, telah dicabut kewarganegaraannya.
Prakash berada di Turki untuk diadili karena kegiatan terkait Islamic State sejak ditangkap di sana pada Oktober 2016 setelah meninggalkan wilayah yang dikuasai kelompok tersebut di Suriah.
Dia dicari di Australia atas kegiatan terkait IS termasuk dugaan rencana untuk memenggal seorang petugas polisi Melbourne pada Hari Anzac.
"Prioritas pertama saya adalah dan selalu akan keselamatan dan keamanan semua warga Australia," kata Dutton dalam pernyataannya. "Pemerintah ini bertekad untuk berurusan dengan para pejuang teroris asing sejauh mungkin dari pantai kita."
Prakash, yang ibunya adalah orang Kamboja dan ayahnya orang India Fiji, memiliki kewarganegaraan Australia dan Fiji melalui ayahnya.
Di bawah undang-undang kewarganegaraan Australia, warga negara ganda dapat kehilangan kewarganegaraan Australia mereka jika mereka bertindak bertentangan dengan kesetiaan mereka kepada Australia dengan memilih untuk terlibat dalam jihad. Prakash adalah orang ke-12 yang dicabut kewarganegaraannya.
IS dinyatakan sebagai organisasi teroris pada Mei 2016 untuk tujuan ini, Kantor Dalam Negeri mengatakan dalam pernyataannya.
"Bertugas di organisasi teroris semacam itu, sebagaimana Tuan Prakash lakukan dulu, adalah tindakan tidak konsisten dengan kesetiaan Anda kepada Australia dan kami akan melakukan segala yang kami bisa untuk memastikan ia dibawa untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya," kata Dutton.
Keputusan itu mulai berlaku pada 21 Desember ketika Prakash diberitahu melalui surat, dan pemerintah Fiji juga telah diberitahu menurut sumber yang dekat dengan pemerintah Australia.
Prakash telah dikaitkan dengan beberapa rencana serangan yang berbasis di Australia dan telah muncul di video dan majalah IS. Australia menuduh bahwa dia secara aktif merekrut pria, wanita, dan anak-anak Australia dan mendorong tindakan militansi.
Australia telah menekan Turki untuk mengekstradisi Prakash sejak dia pertama kali ditahan, tetapi permintaan itu ditolak pada bulan Juli. Permintaan itu akan tetap di tempat sampai kesimpulan dari kasusnya dan vonis penjara, The Australian melaporkan.
Canberra membatalkan paspor Prakash pada tahun 2014 dan mengumumkan sanksi keuangan pada tahun 2015, termasuk siapa saja yang memberinya bantuan keuangan, dengan hukuman hingga 10 tahun penjara. (st/Aby)