TEPI BARAT, PALESTINA (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan Israel telah menyita sebuah properti di Yerusalem yang sebagian dimiliki oleh mendiang pemimpin Palestina Yasser Arafat, menganggapnya sebagai jaminan terhadap gugatan sipil atas kerusakan melawan Otoritas Palestina.
Salinan putusan oleh pengadilan distrik Yerusalem yang tersedia untuk AFP pada hari Rabu (23/1/2019) menyebutkan "harta mendiang Yasser Arafat" sebagai yang dituntut.
"Gadai sementara diberikan pada properti yang dimiliki oleh yang dituntut," kata penilaian hari Selasa.
Dikatakan setiap permintaan di masa depan untuk mencabut perintah itu akan diberikan sidang pengadilan baru dan bahwa kepemilikan Arafat tersebut punya waktu 30 hari untuk mengajukan banding.
LSM Israel Shurat Hadin meminta hak gadai agar aset Arafat di Jerusalem Timur yang dicaplok Israel dapat dijadikan jaminan atas klaim sipil yang tertunda atas kerusakan yang dilakukan Otoritas Palestina (PA), Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan kepemilikan Arafat, oleh delapan keluarga korban serangan Palestina.
"Langkah ini satu langkah lebih dekat menuju keadilan bagi para korban dan keluarga mereka," klaim kepala Shurat Hadin, Nitsana Darshan Leitner dalam sebuah pernyataan.
Dia mengatakan bahwa hak gadai diperlukan karena jika gugatan itu berhasil, pengumpulan kerusakan kemungkinan akan sulit.
"Kami tidak akan membiarkan situasi di mana kepemilikan Arafat dapat memiliki tanah di jantung Yerusalem sambil menghindari membayar ganti rugi kepada korbannya," katanya.
"Yasser Arafat adalah kakek dari terorisme modern, yang bertanggung jawab atas pembunuhan ribuan pria, wanita dan anak-anak yang tidak bersalah." dia menambahkan.
Arafat, yang memimpin PA dan PLO, meninggal dalam usia 75 tahun di sebuah rumah sakit Prancis pada 11 November 2004, dengan Palestina menuduh Israel telah meracuni dirinya.
Pemerintah Israel menolak mengakui tuduhan itu.
Jenazahnya digali pada 2012 untuk tes tetapi penyelidikan Prancis berikutnya mengklaim tidak menemukan bukti keracunan.
Namun para ahli Swiss mengatakan mereka menemukan polonium radioaktif tingkat tinggi pada efek pribadinya.
Keponakan Arafat, Nasser al-Qidwa, mengatakan pada hari Rabu bahwa putusan pengadilan Yerusalem "tidak dapat diterima."
Properti yang dimaksud meliputi sekitar 2.700 meter persegi (29.000 kaki persegi) di Bukit Zaitun, menghadap dinding Kota Tua Yerusalem dan kompleks masjid Al-Aqsa-nya.
Qidwa mengatakan pada konferensi pers di kota Ramallah, Tepi Barat bahwa Arafat dan saudara-saudaranya hanya memiliki sebagian kecil dari properti yang ditempatkan di bawah hak gadai.
Dia mengatakan putusan itu adalah karya "perampok dan pencuri". (st/Aby)