ISLAMABAD, PAKISTAN (voa-islam.com) - Mahkamah Agung Pakistan pada hari Selasa (29/1/2019) menguatkan pembebasan seorang wanita Kristen yang menghabiskan bertahun-tahun di penjara setelah dihukum karena penistaan agama, menolak sebuah petisi yang diajukan oleh kelompok Islamis yang menyerukan eksekusi terhadapnya.
"Pada hakekatnya, petisi ini ditolak," kata Hakim Agung Asif Saeed Khosar di pengadilan.
Asia Bibi, seorang pekerja pertanian, dihukum pada tahun 2010 karena membuat pernyataan yang merendahkan tentang Islam setelah tetangga yang bekerja di ladang dengan dia keberatan dengan air minum dari gelas mereka karena dia bukan Muslim.
Vonisnya dibatalkan pada Oktober, memicu protes dari umat Muslim yang menyerukan kematiannya dan menuntut agar pemerintah mencegahnya meninggalkan negara itu.
Dia selalu membantah melakukan penistaan.
Bibi, yang menghabiskan delapan tahun di penjara menunggu hukuman mati, telah bersembunyi sejak Mahkamah Agung membebaskannya pada Oktober.
Beberapa jam sebelum Mahkamah Agung mengumumkan keputusannya, Shafeeq Ameeni, penjabat ketua gerakan Tehreek-e Labaik, yang memimpin protes tahun lalu, mengeluarkan peringatan baru ke pengadilan untuk tidak mengeluarkan putusan mendukung penghujat.
Ameeni tidak segera bisa dihubungi untuk dimintai komentar setelah keputusan itu. (st/AN)