View Full Version
Sabtu, 23 Feb 2019

Pasukan Zionis Israel Tembak Mati Remaja Palestina Berusia 12 Tahun di Perbatasan Gaza

JALUR GAZA, PALESTINA (voa-islam.com) - Pasukan Zionis Israel telah menembak mati seorang remaja Palestina dan melukai puluhan lainnya dalam protes massal di sepanjang pagar yang memisahkan Jalur Gaza yang dikepung dan wilayah yang diduduki Israel untuk Jum'at ke-48 berturut-turut.

Juru bicara Kementerian Kesehatan Gaza, Ashraf al-Qidra, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Yusuf Saeed Hussein al-Daya yang berusia 12 tahun ditembak mati di dadanya pada saat demonstrasi Great March of Return di timur Kota Gaza.

Qidra menambahkan bahwa 41 demonstran dihantam dengan peluru langsung dan dipindahkan ke rumah sakit terdekat. Tiga dari cedera itu digambarkan kritis.

Di antara orang-orang Palestina yang terluka adalah paramedis Fares al-Qudra, yang menderita luka-luka ketika tabung gas air mata menghantam kepalanya.

Warga Palestina telah mengadakan protes mingguan di perbatasan Gaza atas pengepungan di kantong tersebut  dan hak bagi pengungsi untuk kembali ke rumah mereka, mereka secara paksa dikeluarkan selama penciptaan Israel tahun 1948.

Lebih dari 260 warga Palestina telah terbunuh oleh pasukan Zionis Israel sejak demonstrasi anti-pendudukan dimulai di Jalur Gaza pada 30 Maret. Lebih dari 26.000 warga Palestina juga menderita luka-luka.

Bentrokan Gaza mencapai puncaknya pada 14 Mei tahun lalu, menjelang peringatan 70 tahun Hari Nakba (Hari Bencana), yang bertepatan tahun ini dengan relokasi kedutaan AS dari Tel Aviv ke Yerusalem Timur yang diduduki al-Quds.

Pada 13 Juni 2018, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi, disponsori oleh Turki dan Aljazair, mengutuk rezim Israel atas kematian warga sipil Palestina di Gaza.

Resolusi itu, yang telah diajukan atas nama negara-negara Arab dan Muslim, memperoleh suara mayoritas 120 di majelis yang beranggotakan 193 orang, dengan delapan suara menentang dan 45 abstain.

Resolusi itu meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk membuat proposal dalam waktu 60 hari “tentang cara dan sarana untuk memastikan keselamatan, perlindungan, dan kesejahteraan populasi sipil Palestina di bawah pendudukan Israel,” termasuk “rekomendasi mengenai mekanisme perlindungan internasional. ”

Itu juga menyerukan "langkah-langkah segera untuk mengakhiri blokade dan pembatasan yang diberlakukan oleh Zionis Israel pada pergerakan dan akses masuk dan keluar dari Jalur Gaza." (st/ptv)


latestnews

View Full Version