View Full Version
Kamis, 21 Mar 2019

Radovan Karadzic Divonis Seumur Hidup atas Genosida dan Kejahatan Perang Terhadap Muslim Bosnia

DEN HAAG, BELANDA (voa-islam.com) - Hakim banding Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hari Rabu (20/3/2019) memerintahkan mantan pemimpin Serbia Bosnia Radovan Karadzic untuk menghabiskan sisa hidupnya di penjara karena “kekejaman skala besar dan sistematis” dari kejahatan perangnya seperempat abad yang lalu.

Mereka menguatkan vonisnya atas genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan meningkatkan hukumannya dari 40 tahun menjadi penjara seumur hidup.

Karadzic hampir tidak menunjukkan reaksi ketika hakim ketua Vagn Joensen dari Denmark membacakan keputusan yang menentukan itu , yang berarti mantan orang kuat Bosnia berusia 73 tahun itu kemungkinan akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Karadzic telah mengajukan banding atas putusan bersalahnya pada tahun 2016, serta hukumannya karena mendalangi kekejaman dalam perang 1992-95 yang menghancurkan negaranya - konflik paling berdarah di Eropa sejak Perang Dunia II.

Dia adalah salah satu tokoh paling senior yang diadili oleh pengadilan kejahatan perang Den Haag. Kasusnya dianggap sebagai kunci dalam memberikan keadilan bagi para korban konflik, yang menewaskan lebih dari 100.000 orang dan jutaan orang kehilangan tempat tinggal.

Joensen mengatakan bahwa ruang sidang salah untuk menjatuhkan hukuman hanya 40 tahun mengingat apa yang disebutnya "kekejaman skala besar dan sistematis" dari kejahatan Karadzic.

Tepuk tangan merebak di galeri publik ketika Joensen menjatuhkan hukuman baru.

Keluarga korban memuji vonis

Keluarga korban yang melakukan perjalanan ke Den Haag menyambut baik putusan itu. Ibu-ibu korban, beberapa lansia dan berjalan dengan tongkat, menangis dengan lega setelah menyaksikan putusan itu dibaca di sebauh layar di Srebrenica.

Komandan militer Serbia Bosnia Ratko Mladic juga menunggu keputusan banding atas genosida dan hukuman kejahatan perangnya, yang membuatnya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Kedua pria itu dihukum karena genosida atas peran mereka dalam pembantaian oleh pasukan Serbia terhadap 8.000 pria dan anak lelaki Muslim di wilayah Srebrenica timur Bosnia pada Juli 1995.

Jaksa penuntut mengajukan banding atas pembebasan Karadzic atas tuduhan genosida kedua, yang menyaksikan pasukan Serbia mengusir Muslim dan Kroasia dari desa-desa yang dikuasai Serbia dalam kampanye 1992. Hakim pada hari Rabu menolak banding itu.

Pada sidang banding tahun lalu, pengacara penuntut Katrina Gustafson mengatakan kepada panel lima hakim bahwa Karadzic “menyalahgunakan kekuasaannya yang sangat besar untuk menumpahkan darah korban yang tak terhitung jumlahnya. Keadilan mengharuskan dia menerima hukuman setinggi mungkin - hukuman seumur hidup. "

Karadzic selalu berpendapat bahwa kampanye Serbia Bosnia selama perang, yang termasuk pengepungan berdarah ibukota, Sarajevo, ditujukan untuk membela orang Serbia.

Setelah dakwaannya oleh pengadilan di Den Haag, Karadzic tetap bebas selama bertahun-tahun sebelum ia ditangkap di Serbia pada 2008 yang menyamar sebagai ahli terapi penuaan. (st/Aby)


latestnews

View Full Version